Home / Nusantara / 10 Are Lahan Kantor Desa Diklaim, Kades Landah Serahkan Penyelesaian ke Pemda

10 Are Lahan Kantor Desa Diklaim, Kades Landah Serahkan Penyelesaian ke Pemda

Lombok Tengah, NTB (POSTLOMBOK.COM) – Seluas 10 are lahan di area Kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur, diklaim ahli waris, kades setempat serahkan penylesaian ke Pemerintah Daerah (Pemda).

10 are lahan tersebut, dimiliki oleh beberapa orang ahli waris antara lain; Inaq Sudirman alias Hj. Laili Fitriani, H. Sahri Ramdani, Inaq Sipah alias Hj Nisah, Inaq Suriah (Almarhumah), Hj Mahini, H. M. Jaeno dan Imanuddin Amaq Duta.

Salah satu Ahli Waris, H. Sahri Ramdani menuturkan, lahan itu masuk menjadi bagian dari kantor desa, setelah Desa Landah mekar dari Desa Sengkerang pada tahun 1995 dan resmi jadi desa definitif pada tahun 1997.

“Tanah kami kurang lebih total 53 are. Sampai sekarang masih saya pajak, termasuk yang 10 are yang masuk jadi area pembangunan kantor Desa Landah,” kata H.Sahri Ramdhani, Senin 27 Januari 2025.

Diakuinya, persoalan ini sebenarnya dari dulu sudah di persoalkan di era kades sebelumnya. Misalnya, saat Desa Landah dipimpin Junaidi. Namun saat itu Juniadi hanya sebatas berjanji untuk diselesaikan.

Tidak sampai disitu, di periode H. Munasir Latif sebagai kepala Desa sekarang, sudah tiga kali dirinya bersama ahli waris datang ke kantor desa untuk menanyakan status tanah tersebut.

Jeda satu minggu, kades mengajak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan sempat berjanji untuk diselesaikan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai seperti apa penyelesaianya.

“Etika baik saya bersama keluarga, sudah saya lakukan dengan cara mendatangi kantor Desa, termasuk pernah kita musyawarah keluarga bersama Kepala Desa juga di rumah adiknya, dan waktu itu Kepala desa sempat menawarkan Rp 100 juta, namun kami bersama keluarga menolak dan sampai saat ini tidak pernah ada responnya,” ungkap H. Sahri.

Untuk itu, seluruh ahli waris sepakat melakukan penyegelan atas 10 are lahan yang menjadi hak ahli waris tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Landah H.Munasir Latif via Telpon WhatsApp dikonfirmasi wartawan mengakui kalau pihak desa memang tidak memiliki surat-surat atas 10 are lahan yang diklaim tersebut.

Dulunya, disebutkan kalau lahan itu dihibahkan oleh pemiliknya yakni Almarhum Amaq Sridangin, namun bukti atas hibah tersebut hingga saat ini tidak ada.

“Kami pihak desa tidak ada punya surat apapun untuk menyatakan kalau tanah 10 are itu adalah aset desa. Surat hibah juga tidak ada di kami,” kata H.Munasir Latif.

Pihaknya lanjut H.Munasir, tidak ada beban atas lahan tersebut. Selain itu, juga tidak mau mendzolimi ahli waris, sehingga bila memang itu hak ahli waris maka pihaknya selaku kades nempersilahkan untuk menggugat.

“Kita mau bebaskan, juga tidak ada anggaran. Barangkali kalau Pemda ada solusi terbaik, maka saya serahkan penyelesaianya ke Pemda,” tandas H.Munasir.

H.Munasir berharap, Pemda bisa menganggarkan lahan itu agar secara jelas menjadi Aset Desa Landah.

About Redaksi

Check Also

Baru Jabat Gubernur Beberapa Bulan, Miq Iqbal Dapat Apresiasi BPK RI

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM) – Pemprov NTB kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan …

Pemprov NTB Luruskan Polemik Teluk Ekas Lotim

Lombok Timur NTB (POSTLOMBOK.COM) – Perintah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal agar Asisten II Lalu …

Gubernur Minta Inspektorat Segara Tindaklanjuti Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUP NTB

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal meminta Inspektorat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *