Home / Kasus / Mau Pilkades, Pemdes Prako Malah Terungkap Belum Bayar Pajak

Mau Pilkades, Pemdes Prako Malah Terungkap Belum Bayar Pajak

Lombok Tengah NTB (POSTLOMBOK.COM) – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), pemerintah desa (pemdes) Prako Kecamatan Janapria, malah terungkap belum bayar pajak APBDes tahun 2024. Akibat belum dibayarnya pajak tersebut, membuat anggaran untuk Desa Prako tahun 2025 tidak bisa dicairkan.

Menanggapi permasalahan ini, seorang tokoh pemuda Desa Prako yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan keterlambatan pembayaran pajak oleh pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa kelalaian ini dapat mengancam kelancaran proses Pilkades.

“Jangan sampai ulah pemerintah desa sendiri yang mengancam proses Pilkades kita. Kepala desa dan jajarannya harus bertanggung jawab, dan bisa saja kami laporkan kasus ini ke pihak penegak hukum dengan dalih penggelapan pajak,” tegasnya.

Masyarakat Desa Prako kini menantikan langkah konkret dari pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini. Kejelasan mengenai pencairan anggaran desa menjadi krusial agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Plt. Kades Prako, Ramli dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA, belum memberikan jawaban. Begitu pula dengan Mantan Camat Janapria, yang sekaligus Plt.Kades Prako tahun 2024, Samsun Rizal saat dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut via WA-nya membenarkan, kalau Prako memang belum membayar pajak APBDes tahun 2024.

“Betul. Pemdes Prako belum membayar pajak tahun 2024, senilai kurang lebih Rp. 23 juta,” ungkap Kadis.

Hal tersebut, berakibat dari mandeg-nya pembangunan di desa tersebut. Karena sejumlah post anggaran tidak bisa dicairkan pada tahun 2025 ini.

“Alokasi Dana Desa tahap 1 pada tahun ini tidak bisa disalurkan,” imbuh Lalu Rinjani.

Untuk itu, pihaknya selaku OPD yang ditugaskan untuk memberikan pembinaan kepada pemdes, menghimbau agar Pemdes Prako segera melunasi tonggakan pajaknya.

“Kami menghimbau Pemdes Prako untuk segera membayar lunas pajak tahun 2024,” pungkas Lalu Rinjani.

About Redaksi

Check Also

Kasta NTB KLU Sempurnakan Laporan Dugaan Kasus SPPD Fiktif dan Pokir

Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM) Sempurnakan bukti kasus dugaan SPPD Fiktif dan Program Pokok Pikiran (Pokir) oknum …

Seorang Pengusaha Dapur MBG Keluhkan Dapurnya Belum Beroperasi

Lombok Tengah NTB (POSTLOMBOK.COM) – Seorang pengusaha Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) , keluhkan karena …

Gugatan Fihirudin 105 M, Kuasa Hukum : Kami Hadapi dan Berjuang Sampai Putusan

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Sidang gugatan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *