Home / Hukrim / Kasus Video Virall 3 Wanita Keroyok Seorang Perempuan Diatensi Kasta NTB DPC Janapria

Kasus Video Virall 3 Wanita Keroyok Seorang Perempuan Diatensi Kasta NTB DPC Janapria

Lombok Tengah, NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Sebuah video berdurasi 10 detik yang menggambarkan seorang wanita diduga dikeroyok oleh 3 orang wanita beredar di media sosial virall.

Setelah diusut, kejadian dalam video tersebut ternyata terjadi di Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah NTB pada Senin 31 Maret 2025 sore, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Korban pengeroyokan dalam video tersebut ternyata Warga Lekor inisial R (21) tahun yang diduga oleh 3 orang pelaku yang juga warga setempat masing-masing inisial RS, G dan M yang antara korban dan para pelaku memang saling mengenal.

Menurut penuturan korban R, peristiwa dalam video tersebut berawal ketika sore sekitar pukul 17.00 Wita di hari lebaran tersebut, 3 terduga pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban kebetulan sedang sendirian.

“Saat itu tiga pelaku mengajak saya keluar rumah dengan alasan ke rumah Kadus (Kepala Dusun),” kata R.

Namun baru beberapa meter keluar dari rumah dan masih di area halaman rumah korban, rambut korban tiba-tiba ditarik dari belakang oleh salah satu pelaku. Pelaku lainya kemudian ikut menjambak, mengigit, hingga mencakar korban hingga luka di wajah dan lenganya.

Yang miris, kejadian tersebut kemudian direkam oleh salah satu pelaku berinisial M. Beberapa jam kemudian, video peristiwa tersebut sudah beredar dan diketahui dari seseorang yang justeru sedang berada di Malaysia.

“Video itu malah pertama kali ditau oleh seorang yang sedang kerja di Malaysia,” ungkap R.

Atas kejadian tersebut, pada malam itu juga korban bersama keluarga langsung mendatangi pihak berwajib yakni Polres Lombok Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah sebelumnya melakukan visum di rumah sakit setempat.

Virallnya video pengeroyokan tersebut di media sosial sontak menjadi perhatian netizen dan masyarakat luas. Pihak keluarga juga meminta LSM Kasta NTB DPC Janapria untuk melakukan pendampingan.

“kami mendorong pihak Polres Lombok Tengah untuk segera menyelesaikan kasus ini. Jangan ada yang di tunda-tunda maupun ditutup tutupi,” tegas Khaerudin selaku Ketua Kasta NTB DPC Janapria.

Korban lanjut Khaerudin saat ini selain alami luka fisik yang mengharuskan dia diinfus, juga mengalami trauma berat dan sempat mau pergi meninggalkan rumah.

Dari data yang diperoleh media ini, kasus tersebut telah diproses oleh pihak Mapolres Lombok Tengah berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/III/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/NTB tertanggal 31 Maret 2025.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Eko Yusmiarto S.I.K dikonfirmasi via WA terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban.

About Tim Postlombok

Check Also

Melalui Proses Kritis dan Demokratis, Desa Barejulat Sukses Bentuk Panitia Pilkades  2026

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Pemerintah Desa (Pemdes) Barejulat Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng) NTB bersama …

Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Migran Indonesia

  Mataram, 22 Juni 2026  (POSTLOMBOK COM) – Bank NTB Syariah resmi kembali menjadi penyalur …

Polres Loteng Berubah Jadi Polresta Praya, Pelayanan ke Masyarakat Berubahkah?

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Perubahan Kepolisian Resor menjadi Polresta merupakan kenaikan tingkat atau tipologi satuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *