Home / Nusantara / DPRD Sebut Program Diskon Pajak Pemprov NTB Lebih Bagus daripada Jawab Barat

DPRD Sebut Program Diskon Pajak Pemprov NTB Lebih Bagus daripada Jawab Barat

Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, M Nashib Ikroman, menyambut baik program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang diluncurkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Minggu (29/6/2025) kemarin.

Menurutnya program tidak hanya memberikan intensif bagi penunggak pajak, namun juga dapat dirasakan oleh pembayar pajak yang patuh, warga miskin, veteran dan disabilitas. Ia pun membandingkan dengan program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Politikus Partai Perindo itu menilai hanya memberikan intensif bagi penunggak pajak.

“Kebijakan ini lebih baik daripada kebijakan Pemprov Jawa Barat. Kebijakan ini lebih memiliki rasa keadilan,” kata M Nasih Ikroman, Senin (30/6/2025) kemarin.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Acip ini endorong Pemprov NTB agar mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor.

Ia melihat, tanpa adanya sosialisasi yang optimal, kebijakan tersebut tidak akan betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

“Tanpa adanya sosialisasi tersebut, keberadaan insentif pajak itu tidak akan mendapat respon yang baik dari masyarakat, sehingga dengan sosialisasi yang optimal kita harapkan masyarakat yang selama ini tidak mampu bayar, karena sekarang diberikan diskon kita harapkan makin meluas tingkat kepatuhan membayar pajak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus ikut andil dengan Pemerintah Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih saat ini Pemda Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opsen pajak yang besar.

“Kita minta kepada Pemda kabupaten/kota untuk ikut membantu mensosialisasikan, bersinergi, karena sekarang Pemda kabupaten/kota itu kan menerima opsen pajak yang sangat besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Acip menyebutkan bahwa dua persen dari total pajak yang didapat harus dibelanjakan. Hal tersebut sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang opsen pajak yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 23 Tahun 2024. Dalam hal ini Acip menyarankan anggaran tersebut dapat digunakan untuk sosialisasi terkait insentif pajak kendaraan bermotor.

“Sudah diatur dalam Perda ada kewajiban pembelanjaan di dalam opsen pajak itu dua persen dari total penerimaan pajak untuk mensosialisasikan itu sebesar-besarnya kepada masyarakat. Pemda kabupaten/kota itu harus mengeluarkan uang itu mensosialisasikan,” tandasnya.

About Redaksi

Check Also

Owner WBS akan Dilaporkan ke Polda NTB Berkaitan Dugaan Rekaman dan Penyebaran Percakapan Tanpa Izin

  Mataram  NTB (POSTLOMBOK.COM) – Kuasa hukum Hendrawan Saputra menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap …

Saksi Ahli dari DPRD NTB Nyatakan Hal Ini, 105 M Makin Dekat Menuju Cair

  Mataram , NTB (POSTLOMBOK.COM) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis …

Melalui CSR-nya, Alfamart Percantik Kota Praya

Loteng NTB (POSTLOMBOK.COM) – Sebuah taman indah nan cantik di salah satu bagian pembatas ruan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *