Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Masyarkat simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Praya Barat dan Praya Barat Daya, ancam melakukan aksi ke KPU Lombok Tengah dan Kantor DPC PPP. Aksi dilakukan untuk menolak rekomendasi (rekom) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang dinilai cacat hukum.
Ahmad Halim, sebagai masyarakat simpatisan PPP Praya Barat dan Praya Barat Daya menyatakan, rekomendasi PAW yang diajukan DPC PPP ke KPU Lombok Tengah tidak sah, karena figur yang diusulkan sudah keluar dari keanggotaan partai.
Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan PKPU tentang PAW yang mensyaratkan calon pengganti masih berstatus sebagai anggota partai politik yang bersangkutan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah tidak menjadi kader partai justru diusulkan menjadi pengganti antar waktu? Ini jelas-jelas menyalahi aturan dan berpotensi merusak integritas lembaga DPRD serta mencederai demokrasi,” tegas perwakilan massa aksi ini, Senin 22 September 2025 dalam rilis resminya.
Ada sejumlah point penting tuntutan yang akan disuarakan oleh massa aksi nanti antara lain:
1. KPU Kabupaten Lombok Tengah menolak dan tidak memproses rekomendasi PAW yang cacat hukum.
2. DPC PPP Lombok Tengah menghentikan praktik politik yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
3. Semua pihak agar menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas demi menjaga marwah demokrasi di Lombok Tengah.
Apabila rekomendasi PAW yang bermasalah ini tetap dipaksakan, mereka akan menempuh langkah hukum guna membatalkan keputusan tersebut sekaligus memastikan tegaknya keadilan.