Home / Bisnis / Alhamdulillah, Gubernur Iqbal Keluarkan Pergub Tata Kelola Ternak

Alhamdulillah, Gubernur Iqbal Keluarkan Pergub Tata Kelola Ternak

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan.

Penetapan regulasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjawab berbagai keluhan yang disampaikan oleh para peternak, khususnya terkait dengan sulitnya akses terhadap layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB.

Melalui pergub ini, Pemerintah Provinsi NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan hewan di daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

“Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berharap para peternak dapat dengan lebih mudah mengakses layanan laboratorium, sehingga pengendalian penyakit hewan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif,” katanya, Rabu (16/4).

Mantan Dubes Turki, pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor peternakan melalui dukungan regulasi dan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keinginan peternak,” ucapnya.

Dalam perda tersebut, tercatat tarif pemeriksaan serum HI test sebesar Rp 10 ribu per sample, pemeriksaan Pullorum volume dibawah 1000 tarifnya Rp 7,500, diatas 1000 tarifnya Rp 100.

Untuk pemeriksaan serum, seperti Rose Bengal Test (RBT) Rp 10 ribu per sample, Uji Elisa SE Rp 30 ribu, uji Elisa AT Rp 80 ribu, Elisa Surra, Elisa NSP PMK, Elisa identifikasi spesies, Elisa rabies sama-sama Rp 80 ribu.

Pemeriksaan darah, PCV, HB dan RBC sama-sama Rp 10 ribu. Pemeriksaan bedah bangkai hewan besar, Rp 170 ribu, kecil Rp 70 ribu, kepala Rp 70 ribu. Pemeriksaan Parasit darah, haematocrit, ulas darah Rp 10 ribu, parasit gastrointestinal Rp 7 ribu, Ektoparasit, identifikasi cacing Rp 10 ribu.

Pemeriksaan air susu, fisik Rp 7,5 ribu, kimiawi Rp 5 ribu, uji formalin Rp 2,5 ribu. Pengujian mutu peternakan cemaran mikroba terdiri dari, TPC ribu, total protein, WBC, E-coli Rp 46 ribu dan coliforn Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk pelayanan jasa keahlian pemeriksaan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) Rp 300 ribu. Pemeriksaan daging, uji formalin Rp 25 ribu, fisik daging Rp 10 ribu, kimiawi Rp 20 ribu dan residu antibiotik Rp 46 ribu.

Kemudian, pemeriksaan daging, uji formalin Rp 25 ribu, fisik daging Rp 10 ribu, residua antibiotik Rp 46 ribu. Selain itu, untuk isolasi penyebab penyakit bakteri seperti kultur jaringan Rp 50 ribu, uji biologis Rp 50 ribu.

Selanjutnya, pemeriksaan PCR PMK, PCR SE, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana, PCR identifikasi spesial sama-sama Rp 500 ribu.(*)

About Redaksi

Check Also

Baru Jabat Gubernur Beberapa Bulan, Miq Iqbal Dapat Apresiasi BPK RI

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM) – Pemprov NTB kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan …

Pemprov NTB Luruskan Polemik Teluk Ekas Lotim

Lombok Timur NTB (POSTLOMBOK.COM) – Perintah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal agar Asisten II Lalu …

Gubernur Minta Inspektorat Segara Tindaklanjuti Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUP NTB

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal meminta Inspektorat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *