Mandalika, NTB (POSTLOMBOK.COM) – Beredarnya berbagai isu miring soal pengosongan lahan di Pantai Aan Mandalika, disinyalir karena sejumlah pihak mendapatkan informasi yang tak utuh dan dari sumber yang tidak kompeten. Untuk itu, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menjawab sejumlah isu miring itu dengan menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Dijelaskan bahwa penertiban lahan di Tanjung Aan dilakukan secara bertahap dan sesuai Prosedur Hukum, serta mendapat dukungan Stakeholder. Selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika, ITDC senantiasa menjalankan setiap langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma serta aturan yang berlaku.
” Penataan kawasan KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.175 ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan, yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika,” jelas General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, pada kamis 17 Juli 2025 dalam rilisnya kepada Postlombok.com.
Kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan proses pengosongan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata The Mandalika. Proses ini telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi danpendekatan persuasif, termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April2024, serta penyampaian tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antaraMaret hingga Juni 2025.
“Kami sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak. Karena itu, sejak awal kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap, dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah KabupatenLombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait,” imbuh Wahyu.
Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika. Penataan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Kami pun tidak menutup mata terhadap kebutuhan pelaku usaha lokal.
“Ke depan, ITDC akan menyiapkan area khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika,” tambah Wahyu.
Wahyu mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Semoga penataan ini menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat bagi semua pihak.