Lombok Tengah NTB (POSTLOMBOK.COM)!- Seorang istri inisial BMPF 28 tahun, di Kelurahan Semayan Praya Lombok Tengah, Minggu 3 Agustus 2025, diduga meregang nyawa ditangan lelaki yang ia cintai yakni suaminya sendiri inisial FA 36 tahun.
Naasnya, BMPF menghembuskan nafas terakhirnya di tempat tidurnya sendiri, yang bisa jadi dulu adalah tempat ia memadukasih menghabiskan malam pertamanya dengan sang suami yakni kasur tempat tidur yang kini menjadi saksi bisu kematianya.
Kejadian tersebut, bermula ketika korban baru pulang bekerja di Bandara BIZAM. Pelaku kemudian sempat menegur korban terkait dugaan perselingkuhan.
”Pertengkaran pun teradi, korban pun marah karena pelaku terus mengungkit masalah tersebut,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H kepada wartawan.
Korban kemudian berusaha pergi, namun pelaku menghalanginya dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher korban di atas kasur. Meskipun korban memberontak, pelaku tak melepaskan pitingannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
”Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar, kemudian pelaku memberitahu adiknya,” jelasnya.
Adik pelaku kemudian menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai seorang dokter. Setelah diperiksa oleh dokter tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
”Pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegasnya.
Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan otopsi.