Home / Kasus / Lagi-Lagi Lawanya Mangkir, Sidang 105 Miliar Fihir Berlanjut

Lagi-Lagi Lawanya Mangkir, Sidang 105 Miliar Fihir Berlanjut

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Fihiruddin dengan agenda lanjutan mediasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 24 April 2024.

Pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan dewan dan fraksi selaku tergugat kembali mangkir di persidangan.

Pada agenda mediasi ketiga ini, Fihiruddin diminta menyerahkan penawaran mediasi untuk perdamaian sebagaimana oleh Hakim Mediator Glorious Anggundoro, S.H pada agenda mediasi sebelumnya.

Penawaran mediasi tersebut menekankan adanya permintaan maaf secara terbuka dan hal tersebut sudah sepatutnya dilayangkan mengingat M. Fihiruddin hanya menyampaikan pertanyaan yang kemudian berujung ke meja hijau namun berakhir bebas atau terbukti tidak bersalah.

Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama berharap dewan dapat bertanggungjawab dan koorperatif memenuhi proses hukum tersebut.

“Kami berharap para anggota legislatif yang merupakan refresentasi atau wakil dari rakyat hadir pada agenda mediasi dan menindaklanjuti apa yang kami tawarkan mengingat klien kami adalah korban kriminalisasi kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 dimana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.

Surat penawaran tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum para tergugat.

Kuasa hukum lainnya, Eva Zainora menyatakan dewan seharunya memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

“Para pimpinan dan anggota legislatif seharusnya memberikan atensi pada perkara ini karena tidak sedikit anggota legislatif berlatar belakang aktivis artinya tidak menutup kemungkinan kejadian ini juga bisa terjadi kepada mereka,” ujarnya.

“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami,” sambungnya.

Upaya hukum melalui gugatan dilayangkan melalui pengadilan karena merupakan hak yang diberikan secara hukum untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap Hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak ada korban lagi,” katanya.

About Redaksi

Check Also

Baru Jabat Gubernur Beberapa Bulan, Miq Iqbal Dapat Apresiasi BPK RI

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM) – Pemprov NTB kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan …

Pemprov NTB Luruskan Polemik Teluk Ekas Lotim

Lombok Timur NTB (POSTLOMBOK.COM) – Perintah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal agar Asisten II Lalu …

Gubernur Minta Inspektorat Segara Tindaklanjuti Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUP NTB

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal meminta Inspektorat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *