Home / Hukrim / Polda NTB Berhasil Lengkapi Berkas, 3 TSK Dugaan Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Dilimpahkan ke Kejati

Polda NTB Berhasil Lengkapi Berkas, 3 TSK Dugaan Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Dilimpahkan ke Kejati

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Berkas perkara dan 3 orang tersangka (TSK) dugaan  korupsi pembangunan puskesmas Batu Jangkih di Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB), pada Kamis 8 Januari 2026 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Tiga tersangka tersebut antara lain; berinisial MU, EF, dan AB. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah.

“Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi kepada wartawan ditemui di kantornya.

Masalah tidak berhenti di situ. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” imbuh Kombes Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S. IK., M. IK menambahkan, jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Adapun audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

About Redaksi

Check Also

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Kembangkan Mandalika

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Pengembangan Pariwisata Mandalika …

Soal KTA Lalu Imam Haromain, Made Rai: Demokrat Pantang Bajak Nama Orang

Mataram, (POSTLOMBOK.COM)  – Pernyataan Lalu Imam Haromain yang mengaku tidak pernah mendaftar dan tidak tahu-menahu …

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Koperasi Desa Merah Putih Syariah Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *