Lombok Utara NTB (POSTLOMBOK.COM) – Kasta NTB DPD KLU mengapresiasi keputusan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), melalui Komisi IV yang sudah memerintahkan kepada Dinas Terkait untuk melakukan pemutusan Kontrak kepada Perusahaan yang mengerjakan paket pembangunan Kantor DPRD KLU yang anggarannya bersumber dari APBD KLU tahun 2024.
“Pembangunan Kantor DPRD KLU bernilai puluhan miliar tersebut, menyisakan masalah. Karena sejak awal proses pembangunannya juga terindikasi bermasalah,” tegas Yanto Anggara selaku Ketua Kasta NTB DPD KLU Rabu 19 Februari 2025 dalam rilisnya.
Pembangunan kantor DPRD KLU tidak mampu diselesaikan sesuai jadwal kontrak yang ada, sehingga diberikan waktu perpanjangan, namun sampai saat ini belum tuntas 100%.
Ada indikasi dinas terkait berupaya melindungi kepentingan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dengan mempercepat Provicional Hand Over (PHO) untuk menghindari denda harian senilai 10 juta rupiah per hari.
“Seharusnya secara teknis segala bentuk pengerjaan fisik bangunan sudah harus selesai begitu PHO dilakukan bukan justru mengakali aturan untuk saling melindungi,” imbuh Yanto sapaan akrabnya.
Toleransi yang diberikan PPK pada proyek pembangunan kantor DPRD KLU dengan mempercepat PHO, sementara progres pekerjaan belum 100% adalah preseden buruk dalam tata kelola pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat di KLU.
Jika ini dibiarkan, maka ke depannya tidak menutup kemungkinan muncul kembali kontraktor kontraktor nakal yang akan mengabaikan tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontraknya.
“Sejak awal kami mengendus ketidak beresan dalam proyek pembangunan kantor DPRD KLU ini. Bahkan kami sempat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu untuk mengingatkan seluruh anggota DPRD KLU agar aware dan melakukan pengawasan ketat, serta kami pernah meminta membentuk tim kajian independen untuk mengawasi seluruh proses pembangunan kantor DPRD KLU tersebut,” tambah Yanto.
Pihaknya berencana melaporkan dugaan kongkalikong antara Oknum PPK dan kontraktor pada proyek pembangunan kantor DPRD KLU ini. Karena atas segala keterlambatan penuntasan pekerjaan tersebut membuat Anggota DPRD tidak bisa memanfaatkan gedung yang representatif untuk melayani rakyat tersebut.
“Ada hak-hak publik yang dirugikan oleh dugaan simbiosis mutualisme oknum PPK dan Kontraktor dalam pembangunan kantor DPRD KLU ini,” pungkas Yanto.