Home / Nusantara / Tanya Kejelasan Nasib Guru Jadi PPPK Paruh Waktu Saat Hearing, Jawaban Yang Didapat Kasta NTB Cuma Segini

Tanya Kejelasan Nasib Guru Jadi PPPK Paruh Waktu Saat Hearing, Jawaban Yang Didapat Kasta NTB Cuma Segini

Lombok Tengah, NTB (POSTLOMBOK.COM) – Bersama-sama dengan lebih dari 100 orang guru, LSM Kasta NTB pada Jumat 2 Mei 2025, datangi DPRD Lombok Tengah. Di Hari Pendidikan Nasional (Hardikas), mereka hearing terkait kejelasan proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk para guru.

Puluhan pengurus dan anggota Kasta NTB dan seratusan guru tersebut, di temui oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani, salah seorang anggota Komisi IV Adi Bagus Karya Putra SH.M.Hum, Ketua Komisi I, Ahmad Samsul Hadi SH, S.Pd dan

Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris yang secara langsung turut dalam hearing tersebut, pada kesempatan pertama mengucapkan selamat merayakan Hardiknas.

Pada momentum Hardiknas ini, diharapkan para pejuang pendidikan, guru yang selama ini sudah membuktikan telah mendedikasikan hidup mereka untuk kemajuan pendidikan, mendapatkan kejelasan atas perjuangan yang sudah dilakukan.

Kasta NTB menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan dan pihak dinas terkait yang telah menemui untuk hearing yang menurut LWH, akronim aktivis dengan rambut gondrongnya ini , telah dilakukan hingga 1 juta plus 1, karena saking seringnya melakukan hearing dengan persoalan yang sama.

“Saya tidak mampu menghitung, berapakali sudah kita bertatap muka untuk membicarakan hal sama ini. Kalau diakumulasi, entah berapa jam waktu habis kita bertatap muka untuk membicarakan nasib guru yang pada tahun ini, entah seperti apa nasib yang akan mereka terima,” ungkap LWH.

Sebenarnya, tak perlu berbicara berkali-kali terkait dengan hal tersebut. Karena amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 memerintahkan kepada seluruh steakholder, baik dari pusat hingga daerah untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer termasuk para guru pada tahun 2024 lalu.

Namun ternyata, hingga saat ini masih saja berkutat pada persoalan khususnya nasib guru dan honorer di bagian teknis dan fungsional lainya.

Ditegaskan, posisi Kasta NTB dalam persoalan tersebut, sebagai pendamping para guru untuk mengetahui sejauh mana kejelasan mengenai beberapa persoalan nasib guru tersebut.

Yakni sejauh mana langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, pertama; untuk menuntaskan ASN dan PPPK Penuh Waktu. Apakah sesuai dengan perintah pemerintah pusat untuk menuntaskan persoalan tersebut sampai selesai di pertengahan 2025.

Kesdua; yang tidak kalah penting, terkait dengan nasib honorer yang tergabung dalam Forum Guru Tanpa Penempatan (FGTP) atau guru yang tidak lulus seleksi ASN dan PPP Penuh Waktu yang jumlahnya sesuai sisa sebelumnya sebanyak 575 orang.

“Tetapi kali ini kita khusus membicarakan sebanyak 203 orang yang memohon diusulkan berkali-kali dengan berkali-kali juga melakukan komunikasi formal dan informal dengan kawan-kawan di DPRD,” ungkap LWH.

Maka lanjut LWH, peserta hearing kali ini mempertanyakan kejelasan mengenai sejauh mana proses para guru yang tidak lulus ASN dan PPPK ini untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan aturanya, di mana para guru yang tak lulus ASN Atau PPPK penuh waktu maka secara otomatis harus diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Yang ketiga; para guru yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dimungkinkan untuk dingkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan  regulasi yang ada,” jelas LWH.

Keempat; data riil mengenai jumlah kekurangan guru di Lombok Tengah sebanyak 810 orang guru di semua mata pelajaran. Selain itu, ada penambahan jumlah kekurangan tersebut yang sibabkan adanya guru yang pensiun pada Desember 2025 nanti sejumlah  224 orang guru.

“Artinya kalau masih mengacu dengan data yang ada, kita masih sangat kekurangan guru,” tandas LWH.

Adapun kaitan dengan hal tersebut, pemerintah pusat menegaskan berkali-kali, kalau tidak akan ada pengangkatan ASN pasca penyelesaian masalah honorer tahun ini.

Maka bila dimungkinkan secara aturan dan pihak pemegang kebijakan bila memang memiliki Goodwill dan Politicalwill, maka para guru ini bisa mengisi formasi dari guru-guru yang akan pensiun.

LWH berharap, hearing tersebut menjadi pertemuan terakhir terkait dengan persoalan guru Tanpa Penemlatan (TP) tersebut.

Menjawab hal tersebut, pihak BKSDM Lombok Tengah melalui Kabid SDM yang mewakiki Kepala Badan untuk hadir pada hearing tersebut menyampaikan, pengangkatan honorer guru yang tidak lulus ASN dan PPPK menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, telah tertuang dalam kepmempan nomor 15 tahun 2025.

Utamanya, dalam diktum ke 7 dijelaskan proses pertama yang dilakukan mulai dari pemetaan kebutuhan daerah terhadap tenaga pegawai.

“Jadi kalau kita mengacu dari itu (kepmenpan) dulu, tentu harus menunggu semu tahapan selesai. Sementara ini, tahapan seleksi uji kopetensi untuk tahap dua pun belum keluar jadwalnya,” kata Kabid.

Disamping itu, pihak BKSDB Lombok Tengah saat ini sedang berproses untuk pengajuan tahap satu. Sesuai dengan yang sudah dilakukan, semua proses telah diawali dengan sosialisai.

“Dari itu, pertanyaan yang juga saat ini menjadi pertanyaan kami, bagaimana proses pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini. Dan itu kami menunggu Juknis (Petunjuk Teknis) dari pusat,” ungkap Kabid.

Diungkapkan Kabid, kalau banyak hal-hal teknis terkait pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, menunggu Jukni dari pemeintah pusat.

About Redaksi

Check Also

Baru Jabat Gubernur Beberapa Bulan, Miq Iqbal Dapat Apresiasi BPK RI

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM) – Pemprov NTB kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan …

Pemprov NTB Luruskan Polemik Teluk Ekas Lotim

Lombok Timur NTB (POSTLOMBOK.COM) – Perintah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal agar Asisten II Lalu …

Gubernur Minta Inspektorat Segara Tindaklanjuti Temuan Utang Rp247,97 Miliar di RSUP NTB

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal meminta Inspektorat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *