Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Seratusan orang dari Yayasan Insan Peduli Ummat (YIPU) NTB, Kamis 19 Desember 2024 unjuk rasa di DPRD Lombok Tengah sampaikan keluhan petani terkait pupuk.
Ketua Umum YIPU NTB, Supardi Yusuf dalam sesi dialog di Aula Kantor DPRD Lombok Tengah menyampaikan, kedatanganya pada kesempatan tersebut bersama dengan puluhan petani yang mengalami berbagai kejanggalan terkat penyaluran pupuk subsidi.
Disebutkan, kalau ada oknum pengecer pupuk subdisi yang diduga bermain-main dengan aturan penyaluran pupuk subsidi yang merugikan petani yang telah terdaftar di RDKK.
“Ada oknum pengecer yang menjual di atas HET. Yang seharusnya 200-ribu rupiah malah dijual hingga 500 ribu rupiah. Terhadap pengecer yang begini mohon ijinya dicabut,” ujar Supardi Yusuf.
Selain itu, seperti diketahui bersama bahwa jatah pupuk subdisi di setiap desa telah diatur sesuai dengan jumlah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani ( RDKK ) yang ada di desa bersangkutan. Namun yang terjadi, pupuk yang seharusnya untuk desa tertentu malah dijual ke desa lain.
“Bahkan menjualnya itu hingga ke antar kecamatan. Yang seharusnya untuk desa-desa di Praya Barat misalnya malah dijual ke Pujut, begitu juga kecamatan lainya,” imbuh Supardi Yusuf.
Hal lain, ketika pupuk subsidi sudah ada di tangan pengecer, maka ada banyak oknum pengecer yang seolah-olah berkuasa menentukan kelompok tani mana pupuk subsidi akan diberikan, padahal sudah jelas di setiap pengecer ada daftar petani sesuai RDKK yang harus diberikan.
Pada kesempatan tersebut, Supardi Yusuf juga mempertanyakan keberadaan Petugas Lapangan (PL) yang saat ini jarang turun ke lapangan untuk memberikan solusi.
“Maka kami bertanya, apakah PL ini masih ada atau telah ditiadakan,” tandas Supardi Yusuf.
YIPU NTB meminta kepada DPRD untuk menekan dinas terkait agar menghentikan berbagai peraoalan petani tersebut. Karena hal itu telah membuat kegaduhan antara pengecer dan kelompok tani yang memghambat mereka dalam bekerja.
Petani banyak yang tidak mampu menebus pupuk subasidi yang merupakan haknya oleh karena harganya yang mahal. Ditambah sebuah aturan yang dibuat oknum pengecer, kalau bila mendapat pupuk subsidi maka diharuskan membeli pupuk non subsidi.
“Malah kadang-kadang oknum pengecer bersyukur pupuk subsidi tersebut tidak ditebus oleh petani agar bisa dia jual ke desa lain,” tandas Supardi Yusuf.
Kedatangan massa YIPU NTB ini, diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akyar yang didampingi oleh sejumlah anggota komisi II lainya. Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah dan jajaran juga hadir menemui dan memberikan penjelasan kepada massa YIPU NTB dan petani yang turut hadir.