Home / Kasus / Saksi Ahli dari DPRD NTB Nyatakan Hal Ini, 105 M Makin Dekat Menuju Cair

Saksi Ahli dari DPRD NTB Nyatakan Hal Ini, 105 M Makin Dekat Menuju Cair

 

Mataram , NTB (POSTLOMBOK.COM) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 12 Agustus 2025. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPRD NTB.

Dalam sidang tersebut, Tim Hukum DPRD NTB menghadirkan dua ahli dari Universitas Mataram (Unram), yakni ahli pidana M. Hotibul Islam, SH.,M.Hum dan ahli perdata Dr. Diangsa wagian.,M.Hum. Keterangan para ahli ini menjadi perhatian karena menyinggung soal hak seseorang untuk mengajukan gugatan jika mengalami kerugian.

Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari keterangan kedua ahli yang dihadirkan DPRD NTB, terdapat penegasan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan berhak mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.

“Kita tadi sudah dengarkan keterangan dari ahli yang diajukan oleh DPRD NTB. Dalam keterangannya, kedua ahli menegaskan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah boleh mengajukan gugatan,” ujar Iwan Slank (sapaannya) usai persidangan.

Meski demikian, Ihwan menilai bahwa sebagian keterangan ahli justru lebih condong pada pendapat pribadi, bukan penjelasan dari sisi akademik atau keilmuan hukum.

“Tadi ahli lebih banyak menerangkan pendapat pribadinya, bahkan mengambil kesimpulan hanya dari satu kasus yang diputuskan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Menurut Ihwan, seharusnya ahli memberikan pandangan hukum yang komprehensif berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya pada contoh kasus tertentu.

Ihwan juga menekankan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan, baik oleh ahli dari pihak penggugat maupun tergugat, nantinya akan dinilai dan disimpulkan oleh majelis hakim.

“Semua keterangan itu sah-sah saja, tapi pada akhirnya yang akan memutuskan adalah majelis hakim,” pungkasnya.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan PMH yang dilayangkan M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam kasus yang sebelumnya melibatkan dirinya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan ahli perdata dari pihak penggugat.

About Redaksi

Check Also

Owner WBS akan Dilaporkan ke Polda NTB Berkaitan Dugaan Rekaman dan Penyebaran Percakapan Tanpa Izin

  Mataram  NTB (POSTLOMBOK.COM) – Kuasa hukum Hendrawan Saputra menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap …

Perkembangan Terkini Kasus Suami Cemburu Berujung Istri Meregang Nyawa

Lombok Tengah NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkap hasil autopsi terhadap korban Kekerasan …

Melalui CSR-nya, Alfamart Percantik Kota Praya

Loteng NTB (POSTLOMBOK.COM) – Sebuah taman indah nan cantik di salah satu bagian pembatas ruan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *