Home / Kasus / Owner WBS akan Dilaporkan ke Polda NTB Berkaitan Dugaan Rekaman dan Penyebaran Percakapan Tanpa Izin

Owner WBS akan Dilaporkan ke Polda NTB Berkaitan Dugaan Rekaman dan Penyebaran Percakapan Tanpa Izin

 

Mataram  NTB (POSTLOMBOK.COM) – Kuasa hukum Hendrawan Saputra menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga merekam dan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya rekaman percakapan yang melibatkan kliennya, Hendrawan Saputra, S.H., dengan pemilik WBS Kosmetik.

Dalam rekaman yang tersebar luas tersebut, terdengar pembicaraan antara Hendrawan dan pemilik WBS Kosmetik yang membahas permintaan untuk “mengamankan” pihak-pihak yang menyuarakan dugaan adanya kandungan merkuri pada produk kosmetik.

Kuasa hukum menduga, pihak yang merekam percakapan tersebut adalah pemilik WBS Kosmetik. Menurutnya, penyebaran rekaman tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Rekaman itu disebarkan tanpa persetujuan. Kami menilai hal ini sudah mencoreng reputasi dan merugikan nama baik klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Lalu M. Salahuddin, S.H., M.H., di Mataram, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tindakan merekam pembicaraan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke Polda NTB agar kasus ini diusut tuntas, termasuk menelusuri motif di balik perekaman dan penyebaran rekaman tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan isu kandungan merkuri pada produk kosmetik yang dipasarkan oleh calon terlapor, yang sebelumnya sudah memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk konsumen dan pemerhati kesehatan.

Lalu M Salahuddin juga berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat menangani semua peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

About Tim Postlombok

Check Also

Audiensi Kasta NTB DPD Lobar Dengan DPRD Pertanyakan Point Tuntutan Aksi 30 Juli, Suparlan: Benar Saya Pengecut!

Lombok Barat (POSTLOMBOK.COM) – KASTA NTB DPD Lobar menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu …

Perkuat Ekosistem Pembiayaan dan Remitansi PMI, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Sepakati Kemitraan Strategis

Jakarta, 9 September,  2026 (POSTLOMBOK COM)  — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis …

Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid-19, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Oleh: Abdul Rasyid Zaenal, Penderita Autoimun Psoriasis* OPINI POSTLOMBOK – ADA pertanyaan yang selama empat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *