Lombok Tengah, (POSTLOMBOK.COM) – Aliansi Mahasiswa Bagu Bergerak (AMBB) menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran aturan dan prosedur dalam pembangunan perumahan Apernas Kubah Hijau di Desa Bagu.
Ketua AMBB, Faqih mengatakan, indikasi pelanggaran oleh pihak pengembang didasadkan pada hasil pengamatan lapangan dan aduan masyarakat terkait dampak lingkungan dan aspek legalitas lainnya.
“Kami menggaris bawahi empat poin krusial yang diduga kuat telah dilanggar oleh pihak pengembang,” ujarnya (06/04).
Menurutnya, pihak pengembang melakukann pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS). Pembangunan unit rumah ditemukan sangat berhimpitan dengan sempadan sungai. Hal ini diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang mengatur batas aman bangunan dari bantaran sungai untuk mencegah erosi dan bencana banjir.
Pihak pengembang juga dikatakan abai terkait Pengelolaan Sampah yang hingga saat ini, perumahan tersebut diduga belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terpadu.
“Hal ini berpotensi menciptakan pencemaran lingkungan serius bagi warga sekitar dan ekosistem sungai di dekatnya,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran lain, disebutkan Faqih yakni tidak adanya Fasilitas Ibadah (Musholla) sebagai. Ia menjelaskan, pengembang perumahan, penyediaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) merupakan kewajiban mutlak. “Ketiadaan tempat ibadah (musholla) menunjukkan rendahnya komitmen pengembang terhadap hak-hak dasar konsumen dan warga,” sambunnya.
Tak hanya itu, Faqih menuding pihak pengembang gagal dalam menerapkan sistem Keamanan yakni absennya Tanggung Jawab. Kelalalaian pihak pengembang mengakibatkan terjadinya rentetan peristiwa kehilangan sepeda motor di lingkungan perumahan dalam kurun waktu terakhir.
“Namun, sangat disayangkan, pihak pengurus lingkungan (RT) dan pengelola terkesan lepas tangan. Tidak ada langkah preventif, sistem pengawasan yang memadai, maupun pertanggungjawaban moral terhadap kerugian yang dialami warga,” ucapnya.
Pihaknya mempertanyakan komitmen dan legalitas pengembang Apernas Kubah Hijau di Desa Bagu. “Bagaimana mungkin pembangunan bisa berjalan jika aturan dasar seperti batas sungai dan penyediaan fasilitas sosial diabaikan? Kami juga mendesak transparansi mengenai status tanah yang diduga merupakan tanah pecatu,” ujarnya.
Faqih menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk peringatan awal. Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dan klarifikasi klarifikasi resmi, pihaknya akan melakukan tindakan lain yanh diperlukan.
Ia juga mengancam akan melayangkan laporan resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin mendirikan bangunan (PBG) dan dokumen lingkungan (UKL-UPL) perumahan tersebut.
Sementara itu, Pihak Apernas Kubah Hijau Bagu saat mencoba dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini dimuat.