Home / Kasus / Kontraktor Sumber Dana dalam Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB Wajib Turut Diusut

Kontraktor Sumber Dana dalam Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB Wajib Turut Diusut

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB, memasuki siding dengan agenda pembacaan sela pada Kamis 2 April 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Namun aneh, siapa kontraktor selaku  pemberi dalam kasus gratifikasi itu, hingga kini belum sekalipun disebut kepublik.

Usai sidang putusan sela yang menolak epsepsi atau pembelaan para terdakwa, tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan, akan mengadukan penanganan perkara yang mereka jalani ke sejumlah lembaga di tingkat pusat. nMereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan, tidak adil, dan terkesan dipaksakan.

Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan dalam penanganan perkara.

“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

Mereka berencana melaporkan perkara ini ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.

Namun sorotan utama para terdakwa bukan hanya pada prosedur, melainkan pada substansi perkara: ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima.

Dalam dakwaan jaksa, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak penerima yang namanya telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan justru belum diproses hukum.

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.

Padahal, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada kausalitas langsung antara pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.

Hal ini secara tegas diatur dalam: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan pemberi suap dapat dipidana. Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B, yang mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 12B, gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Jika salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law. Acip juga menyinggung semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum formal. Dimana dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini. Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.

“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh.

 

Publik Minta Kontraktor Sumber Dana Kasus “Dana Siluman”  Tersebut Turut Diusut

Tidak hanya berkutat pada ketiga terdakwa, publik mendesak agar kontraktor yang diduga memberi dana dalam kasus gratifikasi pada kasus “dana siluman” DPRD NTB tersebut juga harus turut diusut.

Karena bila melihat dari kontruksi kasusnya, sesungguhnya ketiga terdakwa yang adalah oknum anggota DPRD NTB statusnya adalah penerima dana gratifikasi dari oknum kontraktor yang diduga kuat melakukan loby-loby untuk proyek tertentu yang menjadi kewenangan DPRD NTB.

Oknum kontraktor yang mampu menyediakan dana besar hingga Rp. 3,2 miliar untuk 15 anggota DPRD di NTB tidak sulit untuk dilacak, karena kontraktor besar yang ada di NTB jumlahnya hanya beberapa dan tidak banyak.

Apalagi kalau penerima dana itu disebut tidak hanya 15 anggota DPRD yang saat ini mencuat ke publik sebagai penerima, namun juga diterima oleh sekitar 13 oknum anggota DPRD NTB lainya yang saat ini sama sekali belum disentuh hukum, sehingga total jumlah dana yang disediakan oknum kontraktor pada kasus ini bisa mencapi Rp. 6 Miliar lebih.

“Untuk itu, APH (Aparat Penegak Hukum-red) wajib turut mengusut oknum kontraktor yang diduga sebagai penyedia atau pemberi dana dalam kasus gratifikasi ini. Jangan sampai ada oknum yang seolah-olah sakti di republic ini,”ujar Agus Sukandi, Ketua Deklarasi NTB yang juga salah satu bagian dari AMARAH NTB ini, Sabtu 4 April 2026 kepada wartawan.

Agus Sukandi tegaskan, kontraktor sumber dana pada kasus tersebut bisa diusut oleh APH walau tidak disebut oleh para pihak yang terlibat, dengan cara melakukan tracking pada percakapan di gawai para terdkawa yang telah disita oleh APH.

Dengan melakukan scientific investigation, semua APH dengan mudah akan menemukan darimana sumber dana hingga sekitar 6 miliar yang kemudian “dibagi-bagi” ke tiga terdakwa dan puluhan oknum anggota DPRD NTB tersebut.

“Masyarakat NTB jangan sampai seolah-olah “dibodohi” oleh APH dan terkesan tidak tahu siapa kontraktor pemilik dana dalam kasus ini,”tandas Agus Sukandi.

Pihaknya ungkap Agus Sukandi, telah menerima informasi awal terkait siapa kontraktor dalam kasus tersebut, pihaknya ingin melihat sejauh mana APH serius dalam mengusut kasus yang saat ini menjadi perhatian utama masyarakat NTB tersebut.

About Tim Postlombok

Check Also

Lombok Utara,Postlombok.com– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD KLU. Bukan karena menolak pembangunan penerangan jalan, melainkan karena masih banyak pertanyaan mendasar yang dinilai belum mampu dijawab oleh tim eksekutif. Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengungkapkan bahwa dalam rapat perdana bersama Tim Simpul KPBU APJ, pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan sebagai bahan pendalaman. Namun, sebagian besar pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. "Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ," ujar Kamah, Selasa 14/07/26. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti DPRD menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, Komisi II ingin memastikan bahwa skema pembiayaan yang akan mengikat keuangan daerah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan benar-benar matang, transparan, dan tidak membebani APBD di masa mendatang. Komisi II sebenarnya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan ini. Namun agenda tersebut harus ditunda setelah pihak eksekutif meminta penjadwalan ulang karena fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Kamah menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan KPBU APJ. Jika melibatkan DPRD, maka harus diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KPBU yang nantinya mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan mitra, termasuk mekanisme pembayaran kewajiban tahunan. "Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena di antara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran adalah Perda yang membahas kerja sama," jelasnya. Namun, apabila pemerintah daerah memilih menjalankan KPBU tanpa persetujuan DPRD melalui Peraturan Bupati, menurut Kamah, konsekuensi politik dan fiskalnya justru lebih besar. Pasalnya, pembayaran cicilan tahunan tetap harus diajukan setiap penyusunan APBD dan memerlukan persetujuan DPRD, baik periode sekarang maupun DPRD hasil pemilu berikutnya. "Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan," tegasnya. Lebih jauh, Kamah menilai kebutuhan penerangan jalan tetap penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat maupun wisatawan. Namun ia berpendapat pengadaan PJU akan lebih efisien apabila dilakukan secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai distribusi titik pemasangan lampu di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, pemerataan harus menjadi perhatian agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh wilayah. "Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBU, kami belum menerima penjelasan bagaimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja," pungkasnya. Dengan masih mengendapnya sejumlah pertanyaan tersebut, pembahasan KPBU APJ dipastikan belum memasuki tahap persetujuan. Komisi II DPRD KLU menegaskan akan kembali meminta penjelasan komprehensif dari Tim Simpul KPBU sebelum menentukan sikap akhir terhadap proyek yang akan berdampak pada kebijakan fiskal daerah hingga belasan tahun ke depan.(Niss)

Komisi II DPRD KLU Tahan Restu KPBU PJU, 20 Pertanyaan Belum Terjawab Jadi Batu Sandungan

  Lombok Utara, (POSTLOMBOK.COM) – Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan …

Berkunjung ke NTB, Ini 5 Pesan Prabowo ke Miq Iqbal

Mataram, 10 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara …

Terpilih Jadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, KH. Fikri Bertekad Massiv-kan Kekuatan Melalui Anggota

Lombok Tengah (POSTLOMBOK COM) – Terpilih menjadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, Khaerul Fikri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *