Home / Kasus / Diduga Curi 3 Ekor Kerbau, Seorang Pria Ditangkap!

Diduga Curi 3 Ekor Kerbau, Seorang Pria Ditangkap!


‎Lombok Tengah, NTB (POSTLOMBOK.COM) – Diduga mencuri 3 ekor kerbau di Kecamatan Pujut, seorang pria pria inisial HM alias TB ditangkap warga bersama polisi.

Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP Rahel Elsi, Rabu 16 April 2025 mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui oleh korban pada hari Sabtu (12/4) sekitar pukul 22.30 wita, dimana korban menyadari bahwa hewan kerbaunya yang berjumlah 3 (tiga) ekor sudah tidak ada dikandang atau hilang.

‎Korban selanjutnya melakukan pencarian bersama beberapa warga dengan cara mengikuti jejak arah kaki dan kotoran hewan kerbau yang hilang, jejak kaki hewan tersebut mengarah ke wilayah Desa Tumpak Kecamatan Pujut berjarak lebih dari 10 km dari kandang tempat kerbau tersebut dicuri.

‎”Korban bersama temannya tiba-tiba dilempari batu oleh seseorang yang diduga pelaku yang terlihat sedang menggiring hewan, korban bersama beberapa warga sempat terjadi perkelahian dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku,”jelasnya.

‎Akibat dari perkelahian tersebut salah satu terduga pelaku mengalami luka – luka, Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

‎Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dan telah di lakukan penahanan di Polres Loteng.

About Redaksi

Check Also

Jelang Idul Fitri 1447 H, Polres Loteng Jamin Kenyamanan Melalui Operasi Ketupat

‎ ‎Lombok Tengah, (POSTLOMBOK.COM) – Maret 12, 2026 – Polres Lombok Tengah melibatkan sebanyak 625 …

Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB

Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Maret 12, 2026 –  Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh …

Video 9 Menit Penuh Romansa, Ungkap Cinta Terlarang Istri dengan Pria Lain

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Alunan tembang berbahasa sasak dengan judul “Sinen Dengan” (Istri Orang – …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *