Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Bila ada petani yang menemukan oknum pengecer yang mengharuskan membayar pupuk secara paketan, distributor minta agar oknum tersebut ditangkap.
Begitu seruan yang disampaikan oleh Direktur UD. Ilham Tani, H.Ilham selaku salah satu Distributor Pupuk Bersubsidi di Lombok Tengah, saat hadir dalam dialog Yayasan Insan Peduli Ummat (YIPU) NTB, Kamis 19 Desember 2024 di DPRD setempat.
Pada kesempatan tersebut, H. Ilham tegaskan bahwa pengecer yang direkrut dan ditunjuk oleh perusahaan yang ia kelola sejauh ini belum ada pengecer yang menyimpang dari aturan dalam penyaluran pupuk ke wilayahnya.
“Tetapi kalau ada yang jual pupuk paketan dengan memaksa ya tangkap saja,” ujar H. Ilham di hadapan Ketua Komisi II DPRD, Muhammad Akhyar yang pada kesempatan tersebut memimpin dialog.
Menjual pupuk paketan yang dimaksud adalah bila petani yang memiliki hak atas pupuk bersubsidi dipaksa juga harus membeli pupuk non subsidi oleh pengecer.
Karena sesuai aturanya tegas H.Ilham, tidak boleh pengecer memaksa petani untuk harus membeli pupuk non subsidi bila mendapatkan pupuk bersubsidi.
Namun yang perlu dimaklumi lanjut H.Ilham, ada petani yang memang secara sukarela membeli pupuk non subsidi untuk memenuhi kebutuhan pupuk pertanianya yang kadang luas dan tidak tercukupi oleh hanya dengan jatah pupuk bersubsidi.