Home / Kasus / Kasta NTB KLU Sempurnakan Laporan Dugaan Kasus SPPD Fiktif dan Pokir

Kasta NTB KLU Sempurnakan Laporan Dugaan Kasus SPPD Fiktif dan Pokir

Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM) Sempurnakan bukti kasus dugaan SPPD Fiktif dan Program Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD KLU, Kasta NTB DPD KLU, Senin 19 Mei 2025, serahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara, menyatakan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi laporan sebelumnya.

“Laporan pertama kami sebenarnya ke kejaksaan tinggi NTB, namun karena sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Mataram, maka kami serahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan ke pihak Kejari Mataram,” kata Yanto.

Sesuai informasi yang disampaikan pihak Kejari Mataram saat menerima kehadiran pengurus Kasta NTB DPD KLU, saat aksi damai beberapa pekan yang lalu, melalui kasi pidsus, pihak kejari mataram hanya fokus menangani laporan SPPD bukan persoalan dugaan penyalah gunaan Program dari Pokir anggota DPRD.

“Maka kami kembali memberikan data dan dokumen sesuai laporan kami ke kejati NTB,” imbuh Yanto.

Selanjutnya, pihaknya menyatakan harapan agar laporan yang disampaikan beserta seluruh dokumen pendukung benar-benar diatensi oleh pihak Kejari Mataram.

“Kami tegaskan kembali bahwa kasus dugaan penyalahgunaan SPPD dan program pokir anggota DPRD KLU ini akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum yang final dan berkeadilan,” pungkas Yanto Anggara.

About Redaksi

Check Also

DPC BMI Lombok Tengah Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi, Perkuat Soliditas Kader Muda

Praya  (POSTLOMBOK.COM) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar …

300-san Sprinter Adu Kecepatan di Running Track RUN-Madhan Kapolres Loteng Cup 2026

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Sebanyak 328 Sprinter, adu kecepatan pada gelaran RUN-Ramadhan Kapolres Loteng Cup, …

Ups! Maaf Eror 404

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *