Mataram, NTB (POSTLOMBOK.COM) Sempurnakan bukti kasus dugaan SPPD Fiktif dan Program Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD KLU, Kasta NTB DPD KLU, Senin 19 Mei 2025, serahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara, menyatakan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi laporan sebelumnya.
“Laporan pertama kami sebenarnya ke kejaksaan tinggi NTB, namun karena sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Mataram, maka kami serahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan ke pihak Kejari Mataram,” kata Yanto.
Sesuai informasi yang disampaikan pihak Kejari Mataram saat menerima kehadiran pengurus Kasta NTB DPD KLU, saat aksi damai beberapa pekan yang lalu, melalui kasi pidsus, pihak kejari mataram hanya fokus menangani laporan SPPD bukan persoalan dugaan penyalah gunaan Program dari Pokir anggota DPRD.
“Maka kami kembali memberikan data dan dokumen sesuai laporan kami ke kejati NTB,” imbuh Yanto.
Selanjutnya, pihaknya menyatakan harapan agar laporan yang disampaikan beserta seluruh dokumen pendukung benar-benar diatensi oleh pihak Kejari Mataram.
“Kami tegaskan kembali bahwa kasus dugaan penyalahgunaan SPPD dan program pokir anggota DPRD KLU ini akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum yang final dan berkeadilan,” pungkas Yanto Anggara.