Home / Hukrim / Terduga Pelaku Pembunuhan Lelaki di Pantai Areguling Ditahan Polisi

Terduga Pelaku Pembunuhan Lelaki di Pantai Areguling Ditahan Polisi

Lombok Tengah, NTB (POSTLOMBOK.COM) –  Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Feri Irawan, yang mayatnya ditemukan terapung di Pantai Areguling Desa Tumpak Kecamatan Pujut, ditahan polisi.

Terduga pelaku inisial MJ yang diketaui adalah sahabat korban, ditahan oleh pihak kepolisian sejak Rabu 19 Februari 2025, setelah melakukan serangkain pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.

“Pengakuan sementara pelaku, dia yang mendorong korban hingga terjatuh,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Barata Kusnadi, Jumat 21 Februari 2025 via Phone Celulernya.

Terduga pelaku lanjut Kasi Humas, sebelum akhirnya diperiksa diantar oleh Kadusnya ke Polsek Mandalika, lalu dibawa ke Mapolres Lombok Tengah dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka salah satunya dilakukan atas dasar pengakuanya yang mendorong korban hingga terjatuh,” imbuh Kasi Humas.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP  sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan diberlakukan pasal lainya.

“Mengenai apa motifnya, kepastianya masih kami dalami,” pungkas Kasi Humas.

About Redaksi

Check Also

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Kembangkan Mandalika

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Pengembangan Pariwisata Mandalika …

Soal KTA Lalu Imam Haromain, Made Rai: Demokrat Pantang Bajak Nama Orang

Mataram, (POSTLOMBOK.COM)  – Pernyataan Lalu Imam Haromain yang mengaku tidak pernah mendaftar dan tidak tahu-menahu …

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Koperasi Desa Merah Putih Syariah Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *