Home / Hukrim / Terduga Pelaku Pembunuhan Lelaki di Pantai Areguling Ditahan Polisi

Terduga Pelaku Pembunuhan Lelaki di Pantai Areguling Ditahan Polisi

Lombok Tengah, NTB (POSTLOMBOK.COM) –  Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Feri Irawan, yang mayatnya ditemukan terapung di Pantai Areguling Desa Tumpak Kecamatan Pujut, ditahan polisi.

Terduga pelaku inisial MJ yang diketaui adalah sahabat korban, ditahan oleh pihak kepolisian sejak Rabu 19 Februari 2025, setelah melakukan serangkain pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.

“Pengakuan sementara pelaku, dia yang mendorong korban hingga terjatuh,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Barata Kusnadi, Jumat 21 Februari 2025 via Phone Celulernya.

Terduga pelaku lanjut Kasi Humas, sebelum akhirnya diperiksa diantar oleh Kadusnya ke Polsek Mandalika, lalu dibawa ke Mapolres Lombok Tengah dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka salah satunya dilakukan atas dasar pengakuanya yang mendorong korban hingga terjatuh,” imbuh Kasi Humas.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP  sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan diberlakukan pasal lainya.

“Mengenai apa motifnya, kepastianya masih kami dalami,” pungkas Kasi Humas.

About Tim Postlombok

Check Also

Khawatir Kuota Diberikan ke Pengusaha Kaya, APKLI Loteng Cuma Dikasi 1 Lapak di Event MotoGP 2026

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Khawatir kuota diberikan ke pengusaha kaya, Asosiasi Pedagang dan Kaki Lima …

Pasca Virall Laporan BBC, Sejumlah Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Lombok

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Pasca laporan investagi BBC, sejumlah wali santri , Senin Malam 21 …

Semen Langka, Kadis Perindag Lalu Setiawan: Kelangkaan Terjadi Tak Hanya di Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Tanggapi terjadinya kelangkaan Semen di Lombok Tengah (Loteng), Kepala Dinas Perdagangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *