Home / Hukrim / Terduga Pelaku Pembunuhan Lelaki di Pantai Areguling Ditahan Polisi

Terduga Pelaku Pembunuhan Lelaki di Pantai Areguling Ditahan Polisi

Lombok Tengah, NTB (POSTLOMBOK.COM) –  Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Feri Irawan, yang mayatnya ditemukan terapung di Pantai Areguling Desa Tumpak Kecamatan Pujut, ditahan polisi.

Terduga pelaku inisial MJ yang diketaui adalah sahabat korban, ditahan oleh pihak kepolisian sejak Rabu 19 Februari 2025, setelah melakukan serangkain pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.

“Pengakuan sementara pelaku, dia yang mendorong korban hingga terjatuh,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Barata Kusnadi, Jumat 21 Februari 2025 via Phone Celulernya.

Terduga pelaku lanjut Kasi Humas, sebelum akhirnya diperiksa diantar oleh Kadusnya ke Polsek Mandalika, lalu dibawa ke Mapolres Lombok Tengah dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka salah satunya dilakukan atas dasar pengakuanya yang mendorong korban hingga terjatuh,” imbuh Kasi Humas.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP  sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan diberlakukan pasal lainya.

“Mengenai apa motifnya, kepastianya masih kami dalami,” pungkas Kasi Humas.

About Redaksi

Check Also

WH Beri Klarifikasi, Bantah Terseret Kasus Konsultan Laporkan Mitra MBG di Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Penasehat Hukum (PH) Anggota DPRD Lombok Tengah inisial WH, memberikan klarifikasi …

Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) Senin , 6 April 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Indonesian …

AMBB Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Oleh Developer Perumahan Kubah Hijau Bagu

Lombok Tengah, (POSTLOMBOK.COM) – Aliansi Mahasiswa Bagu Bergerak (AMBB) menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran aturan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *