Home / Nusantara / Diskon Pajak Gubernur Iqbal Layak Jadi Percontohan di Indonesia

Diskon Pajak Gubernur Iqbal Layak Jadi Percontohan di Indonesia

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM)  – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, M Nashib Ikroman, menyambut baik program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang diluncurkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Minggu (29/6/2025) kemarin.

Menurutnya program tidak hanya memberikan intensif bagi penunggak pajak, namun juga dapat dirasakan oleh pembayar pajak yang patuh, warga miskin, veteran dan disabilitas. Ia pun membandingkan dengan program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Politikus Partai Perindo itu menilai hanya memberikan intensif bagi penunggak pajak.

“Kebijakan ini lebih baik daripada kebijakan Pemprov Jawa Barat. Kebijakan ini lebih memiliki rasa keadilan,” kata M Nasih Ikroman, Senin (30/6/2025) kemarin.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Acip ini endorong Pemprov NTB agar mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor.

Ia melihat, tanpa adanya sosialisasi yang optimal, kebijakan tersebut tidak akan betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

“Tanpa adanya sosialisasi tersebut, keberadaan insentif pajak itu tidak akan mendapat respon yang baik dari masyarakat, sehingga dengan sosialisasi yang optimal kita harapkan masyarakat yang selama ini tidak mampu bayar, karena sekarang diberikan diskon kita harapkan makin meluas tingkat kepatuhan membayar pajak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus ikut andil dengan Pemerintah Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih saat ini Pemda Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opsen pajak yang besar.

“Kita minta kepada Pemda kabupaten/kota untuk ikut membantu mensosialisasikan, bersinergi, karena sekarang Pemda kabupaten/kota itu kan menerima opsen pajak yang sangat besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Acip menyebutkan bahwa dua persen dari total pajak yang didapat harus dibelanjakan. Hal tersebut sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang opsen pajak yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 23 Tahun 2024. Dalam hal ini Acip menyarankan anggaran tersebut dapat digunakan untuk sosialisasi terkait insentif pajak kendaraan bermotor.

“Sudah diatur dalam Perda ada kewajiban pembelanjaan di dalam opsen pajak itu dua persen dari total penerimaan pajak untuk mensosialisasikan itu sebesar-besarnya kepada masyarakat. Pemda kabupaten/kota itu harus mengeluarkan uang itu mensosialisasikan,” tandasnya.

About Tim Postlombok

Check Also

Khawatir Kuota Diberikan ke Pengusaha Kaya, APKLI Loteng Cuma Dikasi 1 Lapak di Event MotoGP 2026

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Khawatir kuota diberikan ke pengusaha kaya, Asosiasi Pedagang dan Kaki Lima …

Pasca Virall Laporan BBC, Sejumlah Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Lombok

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Pasca laporan investagi BBC, sejumlah wali santri , Senin Malam 21 …

Semen Langka, Kadis Perindag Lalu Setiawan: Kelangkaan Terjadi Tak Hanya di Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Tanggapi terjadinya kelangkaan Semen di Lombok Tengah (Loteng), Kepala Dinas Perdagangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *