
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Dua tahun lamanya, seorang mantan anggota DPRD di Lombok Tengah ini, melaporkan dugaan kasus penipuan yang dialaminya, namun hingga kini progres prosesnya dinilainya tidak jelas.
Kasus dengan modus jual-beli mobil tersebut, dilaporkan setahun lalu di Mapolda NTB, namun karena alasan di Polda NTB banyak kasus yang sedang ditangani, kasus yang dilaporkan mantan anggota dewan yang juga sempat sebagai calon wakil bupati ini dilimpahkan ke Mapolres Lombok Tengah.
“Kenapa saya laporkan ke Polda, karena pengalaman saya dulu-dulu, susah mengharapkan penyelesaian di Polres ini. Tetapi nayatanya, laporan saya ke Polda malah dilimpahkan ke Polres. Saya pernah komplin ke Polda, dan alasanya karena kasus di sana banyak,” tutur Lege Warman, Rabu 15 Januari 2026 di temui di Mapolres Lombok Tengah.
Dirinya lanjut Lege warman, terpaksa mendatangi Mapolres Lombok Tengah dan mengundang para jurnalis. Sebenarnya, setelah lama tidak muncul di media, dirinya merasa tidak pas harus muncul lagi di media dengan isu yang kurang enak yakni menjadi korban dugaan penipuan.
Namun dengan kejadian ini, Lege Warman berharap hal tersebut bias menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama terkait dengan transparasi penanganan kasus di kepolisian berawal dari kasus yang dilaporkanya ke pihak kepolisian.
Diceritakan, kasus yang dialaminya berawal ketika pada bulan April 2024 lalu, Mobil Fourtuner yang dimilikinya diambil oleh seorang warga inisial HK asal Dusun Batu galang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Dan membuat Surat Jual Beli bulan Juli 2024 dan HK berjanji akan membayar mobil tersebut paling telat bulan Agustus 2024 dengan kesepakatan harga Rp. 500.000.000.
“Sampai saat ini, saya belum mendapatkan pembayaran itu,” ungkap Lege Warman sembari menambahkan, karena terus hanya dijanjikan oleh terduga pelaku, setahun kemudian, tepatnya tanggal 2 Agustus 2025, dirinya melaporka kasus yang dialaminya ke Ditreskrimum Polda NTB.
Yang membuat dirinya merasa terzolimi, baru-baru ini diketahui kalau terduga pelaku HK sempat diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah atas laporang orang lain yang juga menjadi korban dugaan penggelapan dan atau penipuan oleh HK.
Padahal orang lain tersebut lanjut Lege, baru hanya sebulan lalu melaporkan kasunya dengan kerugian Rp. 90 juta. Sementara dirinya yang sudah setahun melapor dengan kerugian Rp. 500 juta, malah tidak diprioritaskan.
“Saya sudah menelpon pelapor lain yang asalnya dari Desa Landah. Sebulan melapor, HK itu langsung ditangkap, namun dilepas lagi alasanya karena telah menyelesaikan sakutanya,” kata Lege Warman.
Yang lucu lanjut Lege, HK ini berbulan-bulan dicari pada kasus yang dilaporkanya, ditangkap pada kasus yang berbeda, malah dilepas lagi, dan tidak terus ditahan atas dasar kasus yang dia laporkan.
Untuk itu, ia meminta agar kali ini, kasus yang ia laporkan bisa menjadi atensi pihak kepolisian khususnya bagian Satreskrim Mapolres Lombok Tengah. Apalagi Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan nomor: B/179/IX/RES.1.1/2025/RESKRIM tertanggal 19 September 2025 diberikan pada saat dirinya datang ke Mapolres tersebut.
Mapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP. Punguan Hutahaean secara terpisah, ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya secara professional tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dalam menangani kasus tidak memberikan perlakuan yang berbeda, karena semua sama di mata hukum. Begitu juga dengan kasus yang dialporkan oleh Lege Warman, prosesnya terus berjalan dan bahkan saat ini telah ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan, maka kasus tersebut saat ini telah menetapkan terduga pelaku inisial HK sebagai tersangka,”ungkap Kasat Reskrim.
HK lanjut Kasat, telah ditetepkan menjadi tersangka per tanggal 29 Desember 2025. Tersangka telah dipanggil oleh penyidik pada tanggal 7 dan tanggal 14 Januari 2025 dan saat ini sedang diupayakan untuk diselesaikan melalui proses di luar pengadilan yakni dengan melakukan Restorative Justife atau RJ.
“Kini kita serahkan kepada kedua belah pihak, seperti apa penyelesaian yang diinginkan dan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Kasat sembari menambahkan, sesuai perintah aturan, RJ harus tetap dilakukan oleh pihaknya.
Dengan adanya penetapan tersangka, kasus tersebut indikasikan mendekati kepastian hokum. Karena kepolisian sejatinya akan memproses semua kasus yang dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik