Home / Kejadian / Tegakkan Supremasi Hukum, PA Praya Eksekusi Putusan Perkara di Gapura

Tegakkan Supremasi Hukum, PA Praya Eksekusi Putusan Perkara di Gapura

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Pengadilan Agama (PA) Praya pada Rabu 2 Pebruari 2026, berhasil melaksanakan eksekusi putusan perkara Nomor 276/Pdt.G/2022/PA.Pra terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah NTB.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi penegasan atas tegaknya supremasi hukum meskipun sebelumnya sempat diwarnai dinamika penolakan.

Dua hari sebelum eksekusi dilaksanakan, Kantor PA Praya didatangi sekelompok massa yang menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pengadilan menghentikan rencana eksekusi objek sengketa di Desa Gapura.

Dalam aksi tersebut, massa aksi yang didampingi GMPRI itu, bahkan sempat melakukan sumpah kepada Ketua PA Praya dan beberapa hakim dan sejumlah pegawai dan petugas di PA Praya tersebut.

Namun demikian, PA Praya tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga wajib untuk dilaksanakan demi kepastian hukum bagi para pihak.

Pada hari pelaksanaan, tim eksekutor PA Praya tetap turun ke lapangan dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Lombok Tengah. Ketegangan yang sempat dikhawatirkan pasca aksi demonstrasi sebelumnya dapat diredam berkat pendekatan profesional dan humanis yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Panitera dan Jurusita PA Praya membacakan penetapan eksekusi yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta para pihak terkait.

“Kami menjalankan amanat putusan pengadilan. Aspirasi yang disampaikan sebelumnya merupakan hak warga negara, namun tugas kami adalah memastikan putusan hukum ini terlaksana demi kepastian hukum,” ujar Lalu Mansur S.Ag Panitera PA Praya di sela-sela pelaksanaan eksekusi.

Usai pembacaan penetapan, petugas melakukan identifikasi fisik terhadap objek sengketa dan menyerahkannya secara resmi kepada pihak pemohon eksekusi. Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Ketua PA Praya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya aparat keamanan dan perangkat desa, atas dukungan dan kerja sama yang diberikan sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen PA Praya dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Lombok Tengah tanpa mentolerir adanya hambatan maupun rintangan.

About Tim Postlombok

Check Also

BNPB dan GIZ Rintis Skema Pembiayaan Risiko Bencana Terukur dari NTB untuk Nasional

MATARAM (POSTLOMBOK.COM) — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) …

Kasus Emas Palsu Nasabah Koperasi Syariah Tunas Paice, TSK Bertambah dan Ditahan

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kasus Emas Palsu Koperasi Syariah Tunas Paice, Barejulat, Jonggat Lombok Tengah,  …

Seribuan Warga Demo ITDC, Ricuh! Mereka Teriak: “Bayar Tanah Kami!!!” Polisi Berhasil Pukul Mundur

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) –  Seribuan warga, Senin 28 September 2026, demo ITDC di Parkiran Sirkuit …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *