Home / Nusantara / KPU Loteng Didesak Tegakkan Aturan PAW Anggota Dewan dari PPP

KPU Loteng Didesak Tegakkan Aturan PAW Anggota Dewan dari PPP

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Simpatisan dan konstituen PPP Lombok Tengah (Loteng), tegaskan  bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Loteng dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 21 dan Pasal 22, serta diperkuat oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 23.

Selain itu, pada pasal 21 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 mengatur bahwa PAW harus berdasarkan usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 menegaskan bahwa calon pengganti harus memenuhi syarat sebagai anggota DPRD dan tidak sedang menghadapi masalah hukum atau hal lain yang menggugurkan haknya,” tegas Ahmaf Halim, selaku simpatisan dan konstituen PPP Loteng.

Hal itu ditambah lagi dengan pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 semakin memperjelas mekanisme, prosedur, serta kewajiban KPU dalam melakukan verifikasi terhadap calon PAW sehingga tidak ada celah untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendesak KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk:

1. Konsisten menegakkan aturan dengan memastikan seluruh proses PAW sesuai ketentuan PKPU 2017 dan 2019.

2. Melakukan verifikasi ketat terhadap calon PAW dari PPP agar tidak ada pihak yang cacat hukum maupun tidak memenuhi syarat tetap diloloskan.

3. Menolak segala bentuk intervensi politik yang berpotensi menggeser aturan demi kepentingan kelompok tertentu.

4. Mengutamakan transparansi publik, agar masyarakat mengetahui proses PAW berjalan adil, jujur, dan sesuai hukum.

 

“Kami mengingatkan bahwa legitimasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah sangat bergantung pada ketaatan terhadap aturan. Jangan sampai KPU terlibat dalam proses yang mencederai demokrasi dan merugikan hak politik rakyat,” imbuh Ahmad Halim.

Dengan ini, lanjut Ahmad Halim, menegaskan desakan agar KPU Kabupaten Lombok Tengah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, berintegritas, dan menolak segala bentuk PAW yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 21–22 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 23.

About Redaksi

Check Also

Catat Performa Positif Sepanjang 2025, ITDC Tunjukkan Daya Saing Kawasan

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025, …

Miq Iqbal Tinjau Perigi dan Jurit, Pastikan Akses Warga Lotim Kembali Normal

Lombok Timur (POSTLOMBOK.COM) — Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, turun langsung meninjau pembangunan …

Kisruh Tanah Wakaf di Barejulat, Dinilai Akibat Polsek Lakukan Pembiaran

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – Kisruh persoalan tanah wakaf, Kapolsek Jonggat Lombok Tengah NTB, dinilai melalukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *