
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB) temukan dugaan penyimpangan pada pembangunan proyek Jembatan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
“Jemabatan itu belum sebulan sudah rusak, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses pembangunanya,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPW Lidik NTB, Agus Susanto, Minggu 18 Januari 2026 dalam rilisnya.
Temuan itu, diperoleh tim investigasi LIDIK NTB menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan. Hal ini merupakan pengulangan dari peringatan yang telah disampaikan organisasinya sejak 17 November 2025 lalu.
“Kami tidak main-main dalam mengawal penggunaan dana publik. Apa yang kami temukan di lapangan saat ini tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi telah menyentuh aspek keselamatan publik yang sangat fundamental. Praktik seperti ini tidak bisa ditolerir,” tegas Agus Susanto.
Terdapat beberapa temuan kritis yang diduga melanggar standar pada proyek jembatan yang merupakan akses vital menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Pantai Selong Belanak tersebut antara lain:
· Material di Bawah Standar: Dideteksi penggunaan material pasir sungai tanpa proses pencucian yang layak untuk pekerjaan rabat dan beton konstruksi jembatan. Material semacam ini dapat membahayakan kekuatan struktur beton secara signifikan.
· Metode Kerja Tidak Profesional: Pelaksanaan pekerjaan oleh pihak rekanan dinilai jauh dari standar konstruksi yang baik.
· Pengawasan yang Lemah: Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengawas proyek dinilai tidak berjalan optimal dan efektif.
· Ketidaksesuaian Dokumen dengan Realita Lapangan: Terdapat indikasi ketidakcocokan antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, yang membuka dugaan kesalahan sejak tahap perencanaan atau penyimpangan awal.
Proyek jembatan ini memiliki nilai penting strategis bagi konektivitas pariwisata NTB dan bernilai Rp 3,6 miliar. Jembatan yang sama sebelumnya pernah ambruk total akibat banjir bandang pada Februari 2025, yang sempat menuai kritik karena lambannya respons perbaikan.
Langkah hukum dan tuntutan LIDIK NTB
menghadapi temuan tersebut, akan mengambil langkah-langkah tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik antara lain:
· Pelaporan ke Aparat Pengawasan: LIDIK NTB akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada Inspektorat Provinsi NTB untuk meminta audit investigasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.
· Pelaporan ke Kepolisian: Laporan juga akan disampaikan kepada Polda NTB untuk meminta penelusuran dugaan kelalaian yang berpotensi melanggar hukum, termasuk kemungkinan pemalsuan material.
· Uji Laboratorium Independen: Sampel material (khususnya pasir) dari lokasi proyek akan dibawa ke laboratorium terakreditasi untuk diuji. Hasil uji ilmiah ini akan menjadi bukti kuat yang dilampirkan dalam semua laporan resmi.
· Tuntutan Penghentian Sementara (Stop Work Order): LIDIK NTB mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengeluarkan perintah penghentian sementara pekerjaan hingga hasil audit dan uji material keluar serta adanya tindakan korektif yang jelas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana publik dan keselamatan warga. Jika terbukti bersalah, harus ada sanksi tegas,” pungkas Agus Susanto, sembari menegaskan komitmen LIDIK NTB untuk terus memantau dan memastikan tindakan korektif dari pihak berwenang.
Sementara itu, pihak dinas terkait saat fikonfirmasi terkait temuan Lidik NTB tersebut, belum memberikan jawaban.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik