
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, diminta gerak cepat proses dugaan korupsi di Poltekpar Lombok.
Hal itu untuk mempersempit ruang gerak para pihak atau oknum yang terlibat pada kasus tersebut menghilangkan barang bukti.
Jangan sampai kelengangan Aparat Penegak Hukum (APH) jadi jalan para terduga pelaku yang terlibat bebas dari jerat hukum.
“Kami telah melaporkan kasus tersebut 2 April 2026 lalu, dan sebaiknya APH dalam hal ini Kejati NTB bisa segera melakukan proses,” kata Sahabudin selaku Ketua DPW LSM Lidik NTB, Jumat 10 April 2026, yang melaporkan dugaan koruspi pada kegiatan senilai Rp. 3 miliar lebih di Poltekpar tersebut.
Dikhawatirkan, bila laporan dugaan korupsi di Poltekpar tersebut tidak diatensi Kejati, para terduga pelaku akan menyembunyikan barang bukti. Namun demikian, integritas dan profesionalisme Kejati NTB dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi di NTB tidak diragukan lagi.
“Tapi kami percaya integritas dan profesionalisme Kejati NTB. Terbukti saat ini mampu menyeret tiga orang terduga pelaku dugaan korupsi ke meja hijau. Kami hanya wanti-wanti kasus ini agar jadi atensi,” jelas Sahabudin.
Sebelumya, Lidik NTB menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan tenaga outsourcing di sekolah pariwisata terkemuka NTB tersebut.
“Kami menduga terdapat pelanggaran prosedur yang sistematis pada dua point kegiatan Poltekpar Lombok ini,” kata Ketua DPW LSM Lidik NTB, Sahabudin Senin 6 April 2026 kepada wartawan.
Kegiatan itu jelas Sahabudin, berupa pengelolaan tenaga kerja melalui perusahaan outsourcing sebanyak 30 orang lebih yang diduga tidak melalui mekanisme e-Katalog sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, ada sejumlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan nilai miliaran yang diduga dilakukan dengan penunjukan langsung oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Poltekpar tersebut.
Operandinya lanjut Sahabudin, anggaran belanja pemiharaan gedung dan bangunan tahun 2025 lalu senilai Rp 3. 683. 714.000, nilai total realisasinya diduga hanya Rp. 644.767.236.
Lidik NTB menyebut, kalau PPK diduga merubah pola pengerjaan dari tender ke penunjukan langsung dengan cara, anggaranya dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan.
“Kami menilai kalau praktik tersebut diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam pengelolaan keuangan negara,” kata pria yang akrab disapa Citung ini.
Untuk itu lanjut Sahabudin menegaskan, bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen LSM LIDIK NTB dalam mengawal pengelolaan anggaran pendidikan dan tata kelola institusi pemerintahan yang baik.
“Langkah melaporkan dugaan pelanggaran ini bukan tanpa alasan. Penggunaan mekanisme e-Katalog merupakan keharusan demi terciptanya pengadaan yang transparan dan kompetitif,” teran Sahabudin
Penunjukan langsung oleh oknum PPK, jika terbukti tanpa dasar yang jelas, adalah pintu masuk terjadinya pungutan liar dan korupsi.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik