Home / Hukrim / Diduga Korupsi Rp.1,8 Miliar, Tiga Pejabat di Loteng Dibui Kejaksaan

Diduga Korupsi Rp.1,8 Miliar, Tiga Pejabat di Loteng Dibui Kejaksaan

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Diduga melakukan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dua pejabat aktif dan pensiunan di Lombok Tengah, pada Jumat 5 Desember 2025, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat telah merugikan negara hingga Rp. 1,8 miliar.

Modus operandi para tersangka dalam dugaan aksi korupsinya, yakni dengan tetap menyalurkan dan mencairkan insentif  pemungutan PPJ dari tahun 2019 sampai dengan 2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan .

Keseluruhan rangkaian yang dimaksud, mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi,  penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi, dan serta  pengawasan penyetoran  yang akibatkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari dalam jumpa persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan setempat menyampaikan, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh, tim penyidik.

Ketiga tersangka tersebut antara lain, Mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah, Jalaludin yang saat ini menjabat  Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Loteng.

Kemudian Mantan Bendahara Pengeluaran Bappenda Lombok Tengah, Lalu Bahktiar Sukmadinata yang saat ini menkabat Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penagihan Bappenda Loteng.

Dan tersangka berikutnya yakni Mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah, Lalu Karyawan yang saat ini sudah memasuki masa pensiun.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LK selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 sampai dengan 2021, kemudian J selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 dan LBS selaku bendahara pengeluaran pada Bappenda tahun 2019 sampai 2021,” jelas Kajari Loteng.

Ditanya soal adanya  tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari tidak mau berspekulasi dan meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan nanti. Karena pihaknya setidaknya telah melakukan periksaan terhadap sekitar 20 orang yang berasal dari unsur pejabat dan pimpinan di lingkup pemkab Lombok Tengah.

“Monggo kita kawal bersama-sama di persidangan. Kita lihat nanti di persidangan ya. Makanya kita kawal sama-sama ya,” harap Kajari.

Ketiga tersangka lanjut Kajari, dititip penahananya  di Lapas Kelas 2 A Kuripan Lombok Barat untuk menjalani proses selanjutnya. (*)

 

About Redaksi

Check Also

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Kembangkan Mandalika

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Pengembangan Pariwisata Mandalika …

Soal KTA Lalu Imam Haromain, Made Rai: Demokrat Pantang Bajak Nama Orang

Mataram, (POSTLOMBOK.COM)  – Pernyataan Lalu Imam Haromain yang mengaku tidak pernah mendaftar dan tidak tahu-menahu …

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Koperasi Desa Merah Putih Syariah Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *