Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Puluhan masyarakat, tokoh agama, hingga pemerintah desa se-Kecamatan Pujut, pada Kamis 11 Desember 2025, sepakat membuat petisi penolakan terhadap tambang tanpa izin yang ada di Desa Kuta dan sekitarnya.
Difasilitasi oleh Kapolres Lombok Tengah (Loteng), kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Kawasan KEK Mandalika. Suasana penandatanganan petisi tersebut berjalan dengan penuh khidmad dan lancar. Dan semua pihak yang hadir, sepakat menolak tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Pujut.
Dalam penandatanganan petisi tersebut, hadir perwakilan Kepala Desa (Kades) Rembitan Lalu Minaksa yang menjadi perwakilan membacakan isi petisi yang telah disepakati bersama. Kades Rembitan, datang didampingi sejumlah Kepala Dusun (Kadus).
Selain itu, aejumlah kades lain juga turut hadir antara lain, Kades Mertak Moh.Sahnan yang didampingi sejumlah Kadus antara lain; Mashuri, SH selaku Kadus Awang Balak.III, Irwadi selaku Kadus Awang Balak.II, Janum selaku Kadus Nandus, Sumardi selaku Kadus Batu Pedang dan Sukirman selaku Kadus Tambuk.
Kades yang juga hadir antara lain Kades Kuta Mirate dan sejumlah kadus setempat, Kades Tumpak Rosadi S.Pdi bersama sejumlah kadus.
Pada giat tersebut, juga diundang kades lainya untuk turut menandatangani petisi tersebut antara lain,
Kades Tanak Awu Lalu Wisnu Wardana, Kades Sengkol Satria Wijaya Sarap SH, Kades Segala Anyar Ahmad Zaini S.Ip, Kades Kawo Tandar, Kades Bangkat Parak Genuh Genah , Kades Kramejati Erwin Efendi, Kades Prabu Muriadi, Kades Gapura Rudi, Truai, Kades Dadap Gandi AMK, Pengengat.
Tokoh Agama yang hadir antara lain, TGH. Moh. Nursin Pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Desa Kuta,
Kapolres Loteng, AKBP. Eko Yusmiarto S.I.K menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh masyarakat dan tokoh yang kemudian diwujudkan bersama-sama oleh unsur pemerintah desa mulai dari Kadus hingga Kades.
Atas keinginan dan aspirasi dari masyarakat bawah tersebut, pihaknya kemudian melakukan fasilitasi agar kegiatan petisi yang disepakati tersebut bisa terlaksana sesuai keinginan masyarakat itu sendiri.
“Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan masyarakat yang diwujudkan oleh Kades selaku perpanjangan tangan masyarakat itu sendiri, yang sepakat untuk membuat petisi atau deklarasi yang ditujukan kepada kami selaku pemangku kebijakan atau pemerintah,” kata Kapolres.
Petisi tersebut jelas Kapolres, berupa aspirasi masyarakat mengenai tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihaknya atas adanya kegiatan tambang ilegal yang kini virall.
Untuk itu tandas Kapolres, pihaknya akan mengakomodir apa yang menjadi petisi masyarakat tersebut bersama-sama dengan iatansi lain seperti dinas terkait baik di tingkat kabupaten dan juga provinsi.
“Petisi ini sekaligus menjadi dukungan kami untuk melakukan tindakan hukum bila ada pelanggaran yang terjadi kaitanya dengan keberadaan tambang emas ilegal ini,” imbuh Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres yang dikenal humanis ini menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprofokasi oleh informasi yang belum jelas, seperti adanya banyak emas di lokasi yang virall.
“Adanya info-info kalau di lokasi itu ada kandungan emas yang tinggi, itu sama sekali tidak benar. Ada upaya-upaya profokatif dari suatu kelompok agar banyak yang datang ke sana dengan tujuan tertentu, dimana hasil emas ternyata tidak ada,” ungkap Kapolres.
Kapolres menghimbau untuk berhenti melakukan penambangan secara ilegal tersebut, karena bila penambangan terus dilakukan maka efeknya, alam akan menjadi rusak.
“Jadi saya imbau kepada masyarakat, stop penambangan di wilayah kita. Mari kita sama-sama jaga alam dan kita akan hidup makmur dan mulia,” pungkas Kapolres.
Untuk diketahui, penandatangan petisi menolak tambang ilegal tersebut juga diikuti oleh pihak BKSDA NTB, Kadis Pariwisata Loteng Lalu Sungkul, Kadis Lingkungan Hidup Loteng, Karang Taruna, Badan Keamanan Desa (BKD) se-Kecamatan Pujut dan sejumlah unsur lainya.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik