Home / Nusantara / GMPRI Layangkan Somasi Dugaan Mark-Up Proyek Venue MTQ, Begini Jawaban Cipta Karya

GMPRI Layangkan Somasi Dugaan Mark-Up Proyek Venue MTQ, Begini Jawaban Cipta Karya

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – GMPRI NTB layangkan surat somasi ke PUPR Lombok Tengah, mereka menduga ada mark-up dalam proyek pembangunan Bencingah Agung Masmirah yang menelan anggaran hingga 20,8 Miliar. Diduga ada mark-up anggaran hingga dua kali lipat pada proyek yang aman menjadi veneu utama MTQ NTB tahun 2026 tersebut.

Proyek dengan Nomor Kontrak: 06/PPK.FISIK.MTQ/DPUPR/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan nilai kontrak total Rp. 20.818.442.000 yang dikerjakan oleh PT. Damai Indah Utama dan diawasi oleh CV. Adi Cipta tersebut, diduga ada indikasi penyelewengan.

Menurut hitungan pihak GMPRI NTB, luas total bangunan yang dikerjakan 1.473 m2. Dan kalau dinilai dari kontrak, maka harga m2 = Rp. 14.133.361. Sedangkan untuk harga satuan bangunan per m2 ada aturanya.

“Untuk Lombok Tengah, Stnadar Harga Satuan (SHS) untuk klasifikasi bangunan permanen atau tidak sederhana, harga maksimal per m2 untuk tahun 2025 yaitu  Rp. 6.500.000  per m2,” ungkap Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Evendi M.Pd, CH pada 27 Maret 2026 di Praya.

Pembangunan Bencingah tersebut lanjut Rindawanto, dia duga ada mark-up dua kali lipat, bahkan lebih bila melihat dari harga maksimal sesuai aturan yang berlaku. Apalagi aturan satuan harga tersebut tertuang dalam SK Bupati terkait SHS yang diterbitkan oleh Bidang Aset BPKAD Lombok Tengah setiap tahun.

“Kami dari Dewan Pimpinan GMPRI NTB dalam hal ini telah melakukan investigasi terhadap adanya dugaan tindak mark-up pada proyek tersebut,”imbuh Rindhot sapaan akrabnya.

Untuk itu secara resmi GMPRI melakukan somasi kepada yang tetap mengacu kepada norma etika dan norma yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Adapun fakta dan hasil investigasi kami berupa beberapa alat bukti yang kami duga melanggar tersebut, selanjutnya akan kami teruskan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini penegakan aturan di bidang ini,” pungkasnya.

Menjawab somasi tersebut, PUPR Lombok Tengah menyatakan pihaknya bertindak selaku Pembina teknis  gedung yang menjadi pokok pemeriksaan/konsultasi  terkait harga satuan  atau analisa bangunan dan pemenuhan standar teknis bangunan.

“SHS Bangunan Gedung Negara  merupakan kewenangan Dinas PUPR, disusun melalui Bidang Cipta Karya,”kata PUPR Lombok Tengah melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Iqbal Prayadi Saputra ST, MT secara terpisah.

Sehingga, sangat fatal dan beresiko apabila dokument perencanaan tidak mendasar dan mengabaikan standar teknis sesuai dengan bidang keahlian. Venue MTQ merupakan Proyek Strategis Daerah (PSD) yang masuk dalam pengawasan MCP KPK yang dilaporkan secara berkala melalui APIP kepada KPK.

“HPS dan RAB terlebih dahulu dilakukan audit probity sebelum dilakukan tender kontruksi yang memastikan bahwa harga satuan tidak melebih DHS Lombok Tengah sehingga mencegah Mark-Up. Kami sedang menunggu hasil Audit BPK atas pekerjaan Venue MTQ ini,”imbuh Iqbal Prayadi.

Dana total Rp. 20,8 Miliar lanjutnya, tidak hanya untuk pekerjaan gedung atau Auditorium saja, namun terdapat adanya pengerjaaan yang besar pada pematangan lahan yang berpengaruh pada desain pondasi dan tinggi struktur bawah. Selain itu ada pengerjaan non kntruksi seperti instalasi IT CCTV, tata suara, tata udara , proteksi kebakaran, system penangkal petir khusus, dinding akustik, GWT, dan IPAL.

“Sehingga untuk biaya meter persegi tidak bisa dilakukan sesederhana membagi luasan bangunan,”jelas Kabid Muda ini.

Yang perlu dipahami lanjut Iqbal Prayadi, kontruksi bencingah tersebut  adalah kontruksi non standar dengan klasifikasi tidak sederhana. Dimana beberapa komponen tidak standar itu terdapat pada atap, penyambungan utilitas , penyiapan dan pematangan lahan serta sarana/prasarana lingkunganya.

Pada intinya, proses pembangunan telah melalui berbagai tahapan dan pembahasan, juga termasuk tahap eksaminasi dengan berbagai steakholder, tim teknis, tim EO, ahli soundsystem, ahli bangunan gedung, tim budayawan dan user tokoh agama setempat.

“Oleh sebab itu penilaian  biaya harus dilakukan secara proposrsional dan kontekstual yang merupakan konsekuensi logis dari putusan desain dan tuntutan kualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata indikasi pemborosan,”pungkas Iqbal Prayadi.

 

 

About Redaksi

Check Also

Ini SPPG di NTB yang Ditutup Sementara Oleh BGN

         

Kejanggalan dan Keanehan Mayat Diduga Gantung Diri di Pantai Aan Mandalika

Mandalika (POSTLOMBOK.COM) – Sejumlah kejanggalan dan keanehan pada mayat yang ditemukan di Kawasan Pantai Aan …

Dukungan Para Ketua DPC Partai Demokrat Se-NTB menguat ke Amrul Jihadi ST

Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Dukungan para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-NTB, menguat ke …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *