Home / Kasus / Kejanggalan dan Keanehan Mayat Diduga Gantung Diri di Pantai Aan Mandalika

Kejanggalan dan Keanehan Mayat Diduga Gantung Diri di Pantai Aan Mandalika

Mandalika (POSTLOMBOK.COM) – Sejumlah kejanggalan dan keanehan pada mayat yang ditemukan di Kawasan Pantai Aan Mandalika, yang masuk wilayah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB, Minggu 29 Maret 2026 menjadi tanda tanya publik.

Pasalnya, pada mayat laki-laki yang tergantung di sebuah pohon di pinggir jurang sebuah bukit bernama Gunung Pedau Dusun Ebangah Desa Sengkol tersebut, terdapat sebuah benda mirip amunisi yang dibawa dengan semacam tas warna merah.

Selain itu, kaki mayat pria tersebut, walau tubuhnya dalam posisi terikat dan tergantung di pohon, namun kakinya masih menyentuh tanah. Hal tersebut, tidak wajar pada kasus bunuh diri pada unumnya.

Namun demikian, dari hasil olah TKP Tim INAFIS polsek Sengkol, kematian pria tersebut untuk sementara masih diduga akibat gantung diri.

“TKP penemuan mayat itu di sebuah perbukitan di atas sebuah kafe,” kata Kapolsek Pujut IPTU M. Muhtar, S.H. Selasa 31 Maret 2026 dalam rilisnya.

Dijelaskan Muhtar,  pihaknya menerima informasi dari warga sekitar pukul 07.00 WITA terkait adanya penemuan mayat laki-laki yang tergantung di bawah pohon tersebut.

‎Mendapat laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota SPKT Polsek Pujut langsung bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal.

‎“Setibanya di lokasi, anggota langsung mengamankan TKP dan berkoordinasi dengan tim INAFIS Polres Lombok Tengah guna melakukan olah TKP secara menyeluruh,” ungkap Kapolsek.

Belakangan, korban diketahui inisial M, warga Desa Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Dalam penanganan kejadian tersebut, Polsek dibantu Polres Lombok Tengah dengan langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari warga sekitar, serta menghubungi pihak puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban.

‎Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Sementara itu, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

‎‎Polsek Pujut mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta tidak berspekulasi terkait kejadian tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, terkait dengan adanya sejumlah kejanggalan dan keanehan tersebut, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Yuda  dikonfirmasi via WA menyampaikan kalau jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Mataram.

“Nggih , jadi jenazah sudah di RS Bhayangkara,  kita menunggu hasil Outupsinya pak sading,” kata Kasi Humas.

About Tim Postlombok

Check Also

Lombok Utara,Postlombok.com– Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara belum mendapat lampu hijau dari Komisi II DPRD KLU. Bukan karena menolak pembangunan penerangan jalan, melainkan karena masih banyak pertanyaan mendasar yang dinilai belum mampu dijawab oleh tim eksekutif. Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengungkapkan bahwa dalam rapat perdana bersama Tim Simpul KPBU APJ, pihaknya telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan sebagai bahan pendalaman. Namun, sebagian besar pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. "Kita baru rapat sekali. Waktu itu kami siapkan 20 pertanyaan dan banyak yang tidak dijawab. Sehingga secara umum pandangan Komisi II, sementara belum setujui KPBU APJ," ujar Kamah, Selasa 14/07/26. Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti DPRD menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, Komisi II ingin memastikan bahwa skema pembiayaan yang akan mengikat keuangan daerah hingga 10 sampai 15 tahun ke depan benar-benar matang, transparan, dan tidak membebani APBD di masa mendatang. Komisi II sebenarnya telah menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan ini. Namun agenda tersebut harus ditunda setelah pihak eksekutif meminta penjadwalan ulang karena fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara. Kamah menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan KPBU APJ. Jika melibatkan DPRD, maka harus diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KPBU yang nantinya mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan mitra, termasuk mekanisme pembayaran kewajiban tahunan. "Perda KPBU ini kapan saja bisa masuk ke BapemPerda, karena di antara Perda yang boleh masuk di tengah tahun anggaran adalah Perda yang membahas kerja sama," jelasnya. Namun, apabila pemerintah daerah memilih menjalankan KPBU tanpa persetujuan DPRD melalui Peraturan Bupati, menurut Kamah, konsekuensi politik dan fiskalnya justru lebih besar. Pasalnya, pembayaran cicilan tahunan tetap harus diajukan setiap penyusunan APBD dan memerlukan persetujuan DPRD, baik periode sekarang maupun DPRD hasil pemilu berikutnya. "Tidak ada jaminan DPRD di masa depan akan menerima, mereka juga bisa menolak karena berbagai pertimbangan," tegasnya. Lebih jauh, Kamah menilai kebutuhan penerangan jalan tetap penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat maupun wisatawan. Namun ia berpendapat pengadaan PJU akan lebih efisien apabila dilakukan secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah dengan tata kelola yang profesional dan transparan. Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai distribusi titik pemasangan lampu di lima kecamatan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, pemerataan harus menjadi perhatian agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh wilayah. "Di antara lima kecamatan yang disasar oleh KPBU, kami belum menerima penjelasan bagaimana persentase pembagian titik. Kita tidak ingin dari gelondongan itu, fokus hanya di satu titik, misalnya di timur saja atau di barat saja," pungkasnya. Dengan masih mengendapnya sejumlah pertanyaan tersebut, pembahasan KPBU APJ dipastikan belum memasuki tahap persetujuan. Komisi II DPRD KLU menegaskan akan kembali meminta penjelasan komprehensif dari Tim Simpul KPBU sebelum menentukan sikap akhir terhadap proyek yang akan berdampak pada kebijakan fiskal daerah hingga belasan tahun ke depan.(Niss)

Komisi II DPRD KLU Tahan Restu KPBU PJU, 20 Pertanyaan Belum Terjawab Jadi Batu Sandungan

  Lombok Utara, (POSTLOMBOK.COM) – Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan …

Berkunjung ke NTB, Ini 5 Pesan Prabowo ke Miq Iqbal

Mataram, 10 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara …

Terpilih Jadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, KH. Fikri Bertekad Massiv-kan Kekuatan Melalui Anggota

Lombok Tengah (POSTLOMBOK COM) – Terpilih menjadi Ketua DPD Kasta NTB Lombok Tengah, Khaerul Fikri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *