
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kepala dusun (kadus)-nya dipecat kepala desa (kades) , warga 4 dusun di Desa Prako, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, NTB, ancam demo besar-besaran.
Disebut-sebut, kalau Kades Prako, Wira Dharma Rajab, memecat setidaknya 4 orang kadus dan seorang staf kantor desa. Alasanya, karena kadus dan staf tersebut, tidak bisa melengkapi berkas syarat sebagai kadus dan juga staf desa.
Alasan tersebut, seperti yang tertuang pada SK (Surat Keputusan) kades nomor: 01 Tahun 2026 tentang pemberhentian perangkat desa. Dimana para kadus dan seorang staf yang dipecat, tidak bisa menunjukkan ijazah sebagai salah satu syarat administrasi sebagai perangkat desa.
Empat kepala dusun dan satu perangkat desa diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Kebijakan ini menuai penolakan dari warga karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu, ditegaskan melanggar peraturan bupati (perbup) nomor: 103 Tahun 2021.
“Proses pemberhentian dilakukan secara sepihak dan mendadak,” kata salah satu Kadus yang dipecat, Isroy, Sabtu 10 Januari 2026 ditemui di Praya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“SK pemberhentian diberikan secara tiba-tiba tanpa adanya rekomendasi dari pihak kecamatan. Selain itu, tidak pernah ada Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 sebelumnya. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Warga 4 dusun menilai, pemberhentian perangkat desa tanpa rekomendasi camat berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta bertentangan dengan regulasi yang mengatur hubungan koordinatif antara pemerintah desa dan kecamatan.
Atas dasar itu, warga bersama elemen masyarakat lainnya berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan agar Pemerintah Desa Prako memberikan klarifikasi terbuka serta meninjau dan membatalkan keputusan pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat prosedur tersebut.
Sementara itu, Camat Janapria, Lalu Marzawan membenarkan apa yang disampaikan oleh kadus tersebut. Pihaknya memang tidak pernah menerbitkan rekomendasi atas pemecatan para kadus dan seorang staf tersebut.
“Memang benar, tidak ada rekomendasi pemberhentian dari Kecamatan Janapria terkait empat kepala dusun tersebut,” kata Camat Janapria saat dikonfirmasi via WA.
Kades Prako, Wira Dharma Rajab, dikonfirmasi via WA-nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik