Home / Nusantara / Ketua Komisi II DPRD Lobar H.Husnan Wadi Minta Galian C di Buwun Mas Dihentikan!

Ketua Komisi II DPRD Lobar H.Husnan Wadi Minta Galian C di Buwun Mas Dihentikan!

Lombok Barat, NTB (POSTLOMBOK.COM) – Diduga beroperasi tanpa isin (ilegal) aktifitas galian C yang ada di Buwun Mas Sekotong Lombok Barat H. Husnan Wadi,  diminta dihentikan oleh Ketua Komisi II DPRD setempat.

Galian C tersebut, diketahui selama ini sebagai sumber material untuk kegiatan reklamasi yang dikelola oleh PT. Gili Vayang Property yang saat ini justeru berakibat perambahan hutan mangroove di wilayah sekitar proyek tersebut.

“Kami meminta agar aktivitas galian C tersebut dihentikan dan pihak terkait juga segera melakukan tindakan,” kata H. Husnan Wadi dalam rilis resminya, Rabu 23 April 2025 kepada wartawan.

Dia menjalaskan , aktifitas proyek tersebut melanggar beberapa regulasi aturan yang ada. Diantaranya , UU nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36 ayat (1) pasal 109 soal pidana dan denda atas pelanggaran.

kemudian UU nomer 27 tahun 2007 jo. UU No 1 tahun 2014 tentang pengeloaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil pada pasal 35 huruf (f) tentang larangan reklamasi.

Selain itu , ada UU nomer 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba pada pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertamabangan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Selanjutnya diduga melanggar peraturan menteri LHK No. P.20/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang izin pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk kepentingan pembangunan luar kegiatan Kehutanan.

Untuk itu, politisi asal Narmada ini meminta DLHK NTB dan Gakum KLHK segera melakukan tindakan. Karena selain berpotensi merusak lingkungan, aktifitas Galian atau tambang juga tidak menghasilkan PAD untuk daerah, karena masih belum mengantongi izin.

“Intinya dewan minta aktifitas liar ini segera di hentikan karena merugikan daerah,” tegas H. Husnan Wadi.

Wakil Ketua Perindo NTB ini mengaku, tidak alergi terhadap investasi, namun hendaknya dilakukan dengan aturan yang ada, terukur dan tidak merusak lingkungan serta keberlangsungan kehidupan di sekitarnya.

Sementara itu, pihak PT. Gili Vayang Property dan pihak galian c saat berusaha dikonfirmasi terkait hal terasebut belum bisa terhubung.

Namun media ini, akan terus berusaha menghubungi dan akan memuat klarifikasinya pada kesempatan berikutnya.

About Redaksi

Check Also

Owner WBS akan Dilaporkan ke Polda NTB Berkaitan Dugaan Rekaman dan Penyebaran Percakapan Tanpa Izin

  Mataram  NTB (POSTLOMBOK.COM) – Kuasa hukum Hendrawan Saputra menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap …

Saksi Ahli dari DPRD NTB Nyatakan Hal Ini, 105 M Makin Dekat Menuju Cair

  Mataram , NTB (POSTLOMBOK.COM) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis …

Melalui CSR-nya, Alfamart Percantik Kota Praya

Loteng NTB (POSTLOMBOK.COM) – Sebuah taman indah nan cantik di salah satu bagian pembatas ruan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *