Home / Kejadian / Kisruh Tanah Wakaf di Barejulat, Dinilai Akibat Polsek Lakukan Pembiaran

Kisruh Tanah Wakaf di Barejulat, Dinilai Akibat Polsek Lakukan Pembiaran

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – Kisruh persoalan tanah wakaf, Kapolsek Jonggat Lombok Tengah NTB, dinilai melalukan pembiaran, hal itu membuat masyarakat dan Kepala Desa (Kades) Barejulat kecewa.

Kekecewaan masyarakat dan Kades tersebut, berawal ketika persoalan tanah wakaf Masjid Al Ihsan Desa Puyung yang berlokasi di wilayah Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, melalui sebuah kesepakatan yang menyatakan bahwa tidak boleh ada aktifitas di tanah wakaf tersebut.

Kesepakatan dilakukan antara pemerintah desa (pemdes) Barejulat dengan salah seorang Nazir Tanah Wakaf Masjid Al Ihsan Puyung bernama Na’im yang merupakan
Warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat.

Pemdes Barejulat, melakukan hal tersebut dengan maksud mengamankan tanah wakaf itu, karena selama ini pengelolaanya dinilai tidak sesuai dengan peruntukanya dan untuk kepentingan pribadi serta tidak pernah memberikan keuntungan untum Masjid Al Ihsan Puyung.

Langkah pengamanan sendiri, dikakukan Pemdes Barejulat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dimana desa memiliki kedudukan penting sebagai subjek pengelola yang berwenang mengatur dan mengurus tata kelola wilayahnya secara mandiri . Dimana kewenangan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan aset desa dan partisipasi dalam pengelolaan tanah wakaf di wilayahnya.

Adapun rincianya, pemerintah desa berhak mengelola seluruh aset yang dimilikinya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Pengelolaan ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang merinci tata kelola keuangan dan aset desa.

Berikutnya, meskipun tanah wakaf diatur oleh undang-undang perwakafan nasional (seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf), pemerintah desa memiliki peran penting dalam memfasilitasi administrasi, pengawasan, dan memastikan pemanfaatan tanah wakaf tersebut berjalan sesuai peruntukannya serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Secara ringkas, UU Desa memberikan landasan hukum bagi desa untuk menjalankan pemerintahan secara otonom, mengoptimalkan potensi lokal, dan memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayahnya.

Kembali ke persoalan Tanah Wakaf Masjid Al Ihsan Puyung, saat ini Na,im alias Amaq Roh selaku Nazir, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dilakukan di Mapolsek Jonggat dua minggu lalu dan disaksikan langsung oleh Kapolsek sendiri.

Amaq Roh saat ini, justeru melakukan aktifitas di lahan seluas 1.6 hektare dengan menggunakan traktor dengan maksud diolah untuk ditanami padi. Saat kapolsek jonggat diinformasikan atas hal tersebut, malah menyatakan tidak berani melakukan tindakan karena tidak memiliki dasar.

“Tidak adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, bisa menimbulkan kesan pembiaran terhadap konflik tanah wakaf tersebut. Ini berpotensi memicu polemik berkepanjangan dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat,” kata Kades Barejulat, H.Tahri, Jumat 16 Januari 2026 di Kantornya.

Pernyataan Kapolsek yang menyatakan tidak adanya dasar untuk bertindak menurut Kades, malah kurang tepat. Karena mufakat merupakan hukum tertinggi yang harus dijalankan. Maka bila ada yang melanggar, maka pelanggaran itu dasar pihak kepolisian untuk bertindak, setidaknya datang ke lokasi melakukan pemantauan.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap hasil kesepakatan mediasi yang telah dibuat bersama, sehingga memunculkan pertanyaan terkait komitmen penegakan kesepakatan di lapangan,” imbuh H.Tahri.

Sementara itu, Kapolsek Jonggat IPTU. Agus Priyatno, SH,  saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah adanya tudingan pembiaran. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah awal dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kami sudah mencoba melakukan mediasi awal. Selain itu, saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta Kantor Urusan Agama (KUA) terkait persoalan tanah wakaf ini,” jawab Kapolsek Jonggat singkat, tanpa menjelaskan tindakan riil apa yang akan dilakukan untuk menghentikan aktifitas di tanah wakaf tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Amaq Roh sesuai laporan masyarakat sekitar, masih melakukan aktifitasnya di tanah wakaf yang sebelumnya disepakati untuk tidak disentuh oleh pihak manapun tersebut. Diharapakan, kisruh tersebut, dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, demi menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat.

Adapun Na’im alias Amaq Roh ketika dikonfirmas via WhatsApps, kenapa nekat melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani di hadapan Kapolsek, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.

About Redaksi

Check Also

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Kembangkan Mandalika

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Pengembangan Pariwisata Mandalika …

Soal KTA Lalu Imam Haromain, Made Rai: Demokrat Pantang Bajak Nama Orang

Mataram, (POSTLOMBOK.COM)  – Pernyataan Lalu Imam Haromain yang mengaku tidak pernah mendaftar dan tidak tahu-menahu …

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Koperasi Desa Merah Putih Syariah Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *