Home / Kejadian / Mengurai Dugaan Emas Palsu Yang “Melilit” Koperasi Ngiring Tunas Paice dan Nasabahnya

Mengurai Dugaan Emas Palsu Yang “Melilit” Koperasi Ngiring Tunas Paice dan Nasabahnya

 

Lombok Tengah(POSTLOMBOK.COM) –  Peristiwa emas yang diduga palsu ” melilit” nasabah dan Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice yang berkantor pusat di Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik, berawal dari postingan di Media Sosial (Medsos) Tiktok yang menyebut, kalau emas yang sebelumnya digadaikan atau diagunkan di Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice, setelah ditebus ternyata diduga palsu.

Dari hasil penelusuran wartawan, ternyata wanita dalam video tiktok tersebut inisial  I  Warga Dusun Bunsalak Desa Jago Kecamatan Praya. Ida mengaku, kalau videonya yang berdurasi 3,13 menit itu direkam diam-diam dan diuploud tanpa izin oleh akun Tiktok BREAKING NEWS INDONESIA.

“Orang itu tidak saya kenal, tiba-tiba dia nanyak-nanyak saat di Mapolres. Ya saya jawab apa adanya, ternyata dia rekam diam-diam dan tiba-tiba diuploud di Tiktok,” ungkap inisial I pada Jumat 20 Februari 2026.

Awal Mula Peristiwa, Saat S Agunkan Emas Tahun 2025 Silam

Peristiwa dugaan emas palsu yang “melilit” nasabah dan Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice ini, berawal ketika pada sekitar bulan Maret 2025 lalu, seorang nasabah inisial S yang adalah adik dari I tadi, yang juga Warga Dusun Bunsalak  Batu Beson Desa Jago Praya meminjam uang di koperasi tersebut sebesar Rp. 65.000.000.

Rincian pinjaman tersebut, Rp. 35.000.000 dengan agunan emas berupa gelang dan kalung 51.44 gram, kemudian pinjaman Rp. 30.000.000 dengan agunan emas berupa kalung dengan liontin senilai 27.5 gram.

“Kebetulan ada teman yang mau membeli barang (agunan) itu, jadi saya minta dia tebus dulu di koperasi Tunas Paice” kata S kepada wartawan saat ditemui terpisah di rumahnya di Bunsalak.

Hanya saja tutur S, saat teman facebooknya berminat membeli barang anggunan itu, hendak menebus barang yang dimaksud dia meminta agar menunggu dirinya sehat terlebih dulu, supaya bersama-sama ke koperasi untuk melakukan pelunasan pinjaman.

“Pada tanggal 3 Februari (2026) H (inisial teman facebook)  ini aetelah ngasi tahu saya, dia datang sendiri ke koperasi dan melakukan penebusan.  Dia buat surat kuasa sendiri dan memang saya suruh tanda tangan sendiri kuasa itu,” tutur S.

Baru pada tanggal 4 Februari 2026, pihak koperasi memberikan barang agunan berupa kalung dan emas agunan yang sebelumnya digadaikan.

“Tapi saat H menunjukkan barang-barang agunan itu ke saya, saya kaget. Itu emas yang berbeda dengan yang dulu saya agunkan,” tandas S.

Ternyata emas yang dulu digadaikan beratnya 51.44 gram, setelah ditebus beratnya berubah menjadi 60.64 gram. Kemudian emas yang beratnya 27.5 gram, berubah menjadi 20.17 gram saat ditebus.

“Ini kan aneh, kenapa barang-barang saya itu beratnya berubah setelah ditebus. H  kemudian bilang kalau emas atau barang-barang itu palsu,” ungkap S didampingi suaminya inisial G.

S  kemudian mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Loteng dengan nomor aduan: STTP/62/II/2026/SPKTRes.Loteng tertanggal 13 Februari 2026. Dalam aduan tersebut, Sarmila melaporkan seseorang berinisial W dan H.

 H  Ungkap, Kenal Dengan S Melalui Facebook, Karena Mau Menjual Emasnya 

Adapun H,  saat dikonfirmasi di kediamanya di Dusun Mendo Desa Jago Praya, membenarkan kalau dirinya memang berminat untuk membeli barang milik S yang diagunkan di Koperasi Tunas Paice tersebut.

Ia merogoh kocek sebesar Rp. 70.925.000 untuk menebus barang berupa emas yang diagunkan oleh Sarmila di koperasi tersebut. Selain itu, ia juga menyerahkan uang Rp. 45.000.000 ke Sarmila yang sekaligus bagian dari kesepakatan mereka berdua dalam jual beli tersebut.

Terkait Sarmila sendiri, Husna mengenalnya sebatas pertemanan di dacebook. Dia juga menawarkan dirinya untuk membeli emasnya tersebut melalui messenger di facebook

“Saya  tidak begitu mengenal dia (Sarmila). Tapi karena dia jualan bakso, kadang saya beli disana. Tapi saya gak kenal dalem-nya,” ucap H.

Kembali ke soal emas tadi, ternyata lanjut H, emas agunan yang telah ditebus dirinya itu belakangan diketahuinya palsu setelah ia melakukan pemeriksaan setelah tiba di rumah sekembalinya melakukan pengambilan di koperasi.

Ditanya, apakan dirinya memeriksa emas-emas itu saat diberikan di kantor koperasi, Husna mengaku kalau saat itu dirinya memang tidak melakukan pemeriksaan, alasanya petugas koperasi tidak memintanya.

“Jadi saya percaya saja, karena saya berfikir kalau emas keluar dari koperasi yang jadi agunan pasti asli,” imbuh Husna.

Namun demikian, pada hari itu juga, setelah mengetahui emas-emas itu palsu, H bersama dengan S, mendatangi koperasi untuk menannyakan soal emasnya yang diduga palsu tersebut.

Setelah dirinya kembali ke koperasi, ia menanyakan barang asli sesuai surat. Karena memang benar yang mereka kasih beda dengan keterangan di surat. Yakni  berupa 1 kalung plus liontin, tetapi pihak koperasi memberikan  2 kalung plus gelang yang palsu.

Hal itu kemudian menjadi perhatian pegawai lainya, dan berdiskusi terkait hal tersebut.

“Lalu ada 2 karyawan wanita yang bilang emas tukara-nya ada di brangkas. Saya bilang mana? Kasih saya! Tapi Managernya bilang, tunggu sebentar,  ada yang bawa kunci,” tutur H.

Setelah beberapa lama dirinya menunggu di koperasi, bahkan sampai sore dan berharap akan diberikan barang yang asli yang dimaksud.

” Tapi mereka Managernya kasih saya barang palsu lagi, itu pun saya cek langsug di koperasi dan saya tidak mau terima,  tapi koperasi tetap keleh.  Katanya ke saya, kamu cuma di suruh tebus emasnya Sarmila. Ini dah emasnya sarmila yang dulu dia masukkan ke koperasi. Mereka gak mau tanggung jawab. Disuruh saya serahkan emas palsu itu langsug ke Sarmila oleh Managernya itu,” cerita H.

Soal surat kuasa, H menjelaskan kalau S-lah yang meminta dirinya untuk membuat surat kuasa itu. Itupun dirinya terpaksa membuat surat kuasa, karena  sudah kedung memberikan uang Rp. 50.000.000 ke S.

“Itu-pun saya  buat surat kuasa karena uang saya sudah masuk 50 juta ke dia (Sarmila), makanya saya paksa buat tebus emas itu, tapi dia bilang lagi sakit. Makanya saya tanya pihak koperasi, bagaimana caranya  biar bisa tebus emas itu, lalu mereka (pihak koperasi) bilang, buat surat kuasa. Lalu saya buatlah surat kuasa sendiri dan memang saya tanda tangan sendiri,  tapi itupun sudah saya tanya sarmila, karna dia sakit dia suruh saya tanda tangan langsung. Bukti chat-nya masih ada sma saya semua bukti ada,” terang H.

Saat ini, H berpikir bagaimana agar uang yang  sudah ia keluarkan tersebut bisa kembali. Sementara emas yang diduga paslu itu masih ia simpan bersama surat-suratnya sebagai barang bukti.

“Saat ini, kamilah yang paling dirugikan dari peristiwa ini. Jelas-jelas total uang kami keluar Rp. 116 jutaan. S sudah mengembalikan uang saya Rp.  5 juta, sehingga yang tersisa di S sebanyak 45. 742.000,” tutupnya.

Koperasi Syariah Tunas Paice, Bantah Tudingan dan Melapor ke Polres Loteng

Terhadap peristiwa tersebut, melalui Kuasa Hukumnya yakni Prof. Zaenal Asikin, Koperasi Syariah Tunas Paice menyampaikan, kalau pihaknya telah melalorkan nasabah inisial S itu ke Polres Loteng tertanggal 16 Februari 2026.

Pihaknya melaporkan S lantaran diduga mengajukan pinjaman uang miliaran rupiah dengan menggadaikan emas berbentuk perhiasan yang diduga palsu.

“Yang bersangkutan kami laporkan ke polisi atas dugaan penipuan,” ungkap Kuasa Hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice, Prof. Zainal Asikin, dikonfirmasi via call WA.

Prof. Asikin menuturkan, terlapor terdaftar sebagai nasabah koperasi sejak 2025 di salah satu devisi di koperasi tersebut.

Emas yang digadaikan terlapor berbeda-beda bentuk dengan modus, mencatut nama orang lain sebagai pihak yang meminjam. Baik dengan menggunakan surat kuasa, maupun tidak.

“Kami menelusuri beberapa nama yang dicatut. Mereka rata-rata jujur dan mengaku tidak pernah mengadaikan emas untuk mendapatkan pinjaman koperasi melalui terlapor. Pengakuan mereka kami akan jadikan bukti tambahan di kepolisian,”bebernya.

Berdasarkan bukti yang dipegang kliennya, jumlah nama yang dicatut terlapor sekitar 500 orang, dengan jumlah pinjamannya masing-masing bervariasi.

Akibat perbuatan terlapor, total kerugian yang dialami KSPPS Ngiring Tunas Paice mencapai Rp4 miliar lebih.

“Itu belum terhitung kerugian lainnya yang diakibatkan terlapor,” tegasnya.

Di sisi lain, Prof Asikin menilai, pernyataan S melalui pihak lain di media massa dan framing lewat media sosial (Medsos) terhadap koperasi, merupakan upaya memutar balikan fakta. Padahal sebelumnya, kliennya telah menanti itikad baik yang bersangkutan.

“Di medsos, koperasi malah yang dituduh terlapor memalsukan emas yang dijaminkan. Ini hal yang mustahil,” bantahmya tegas.

Bukannya bertanggungjawab, yang bersangkutan malah terendus kembali mengajukan pinjaman di KSPPS Ngiring Tunas Paice, Cabang Kopang, Loteng, dengan jaminan barang yang terindikasi sama dengan yang sebelumnya.

“Kami mendesak agar Kapolres Loteng bertindak cepat. Karena terlapor ini terindikasi sebagai sindikat gadai emas palsu,” desaknya.

Ditanya apakah pihak koperasi melakukan pengecekan saat menerima agunan atau gadai emas-emas yang diduga palsu tersebut, Prof. Asikin menjelaskan, kalau unit yang menerima agunan emas tersebut masih tergolong baru.

Sehingga, pada awal mengajukan pinjaman dengan agunan emas ini, S memang selalu memberikan emas agunan yang asli. Selain itu, selalu meyetor dan menyelesaikan pinjamanya.

“Sehingga pada pinjaman-pinjaman berikutnya dipercaya, dan emas yang diagunkan kemudian tidak begitu diperiksa oleh petugas kami. Tapi setelah dipercaya, hal ini ternyata disalah gunakan oleh Sarmila ini,” jelasnya.

Terkait kemungkinan ada orang dalam di Koperasi Syariah Ngiring Tunas Paice yang “bermain-main” dalam peristiwa tersebut, Prof.Asikin mengatakan, kalau hal tersebut mungkin saja terjadi dan akan menjadi atensi pihaknya untuk meng-klirkan persoalan tersebut.

Terkait kemungkinan adanya penyelesaian melalui jalur musyawarah untuk mufakat atas hal tersebut, Prof. Asikin memyatakan, kalau hal tersebut masih bisa dilakukan dan sah demi hukum.

“Telpon saja saya, maka nanti saya bisa telpon kapolres agar ini diselesaikan melalui Restorative Justife atau RJ,” pungkas Prof. Asikin.

 

Catatan: Isi artikel ini telah diedit pada beberapa paragraf sesuai permintaan narasumber. 

About Redaksi

Check Also

Ungkap Isu Tebusan Pelaku Narkoba, Satu Persatu Aktivis AMARAH NTB Diperiksa Propam Polres Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Ungkap kebenaran mengenai isu adanya terduga pelaku narkoba bebas dengan tebusan …

Rakor Inflasi Dipimpin Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, NTB Perkuat Langkah Jaga Stabilitas Harga

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB, unsur Forkopimda, serta …

Pertumbuhan Ekonomi NTB di Tahun Pertama Iqbal–Dinda: Dari Fase Koreksi Menuju Fondasi Transformasi

Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Perdebatan publik mengenai pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2025 sesungguhnya berangkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *