Home / Nusantara / WH Beri Klarifikasi, Bantah Terseret Kasus Konsultan Laporkan Mitra MBG di Loteng

WH Beri Klarifikasi, Bantah Terseret Kasus Konsultan Laporkan Mitra MBG di Loteng

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Penasehat Hukum (PH) Anggota DPRD Lombok Tengah inisial WH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan persoalan hukum konsultan yang melaporkan Mitra MBG di Lombok Tengah (Loteng) ke Polisi setempat.

PH HW yakni Imam Subawaih menegaskan bahwa pihaknya menanggapi isu tersebut dengan santai, karena menurutnya tidak ada keterkaitan antara kliennya dengan perkara yang dimaksud.

“Kami menanggapinya santai saja, karena dalam masalah tersebut tidak ada keterkaitan dengan klien kami,” ujarnya, Senin 6 Maret 2026 di Praya.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian yang menjadi dasar pengaduan oleh pihak berinisial AR dilakukan dengan pihak TSH, sehingga tidak ada campur tangan dari WH maupun pihak lain berinisial R.

“Perlu diingat, perjanjian itu dibuat antara pengadu AR dengan TSH. Tidak ada campur tangan WH maupun R. Jadi sangat tidak beralasan jika klien kami dibawa-bawa dalam persoalan antara konsultan HR dengan saudara TSH,” tegasnya.

Sebagai seorang anggota dewan, Imam menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Pihaknya pun membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika dampaknya dinilai merugikan.

“Tentu akibat pemberitaan ini membuat psikis klien kami terganggu. Kami akan melihat sejauh mana dampaknya, dan tidak menutup kemungkinan dapat diproses secara pidana maupun perdata,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti status pihak yang mengaku sebagai konsultan dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan bukan merupakan konsultan resmi, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai konsultan.

Imam menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa antara TSH dan HR, dan sebaiknya diselesaikan secara langsung oleh para pihak terkait.

“Ini adalah persoalan antara TSH dan HR, jadi silakan diselesaikan sebaik mungkin oleh para pihak,” ujarnya.

Terkait adanya laporan dugaan penipuan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, Imam menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian suatu tindak pidana harus melalui proses hukum yang panjang.

“Semua orang berhak membuat pengaduan atau laporan polisi. Namun untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, tentu akan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang diadukan berkaitan dengan perjanjian fee, yang secara hukum perdata dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kita tunggu saja rangkaian proses yang berjalan di kepolisian,” tutupnya. (*)

About Tim Postlombok

Check Also

Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029

Mataram, 22 Juni 2026 (POSTLOMBOK.COM)  – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) …

Diduga Korupsi di Mandalika, ITDC Dilaporkan LSBH NTB ke KPK, Tanggapan ITDC?

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Diduga korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Injourney Tourism Depelovment …

Melalui Proses Kritis dan Demokratis, Desa Barejulat Sukses Bentuk Panitia Pilkades  2026

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Pemerintah Desa (Pemdes) Barejulat Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng) NTB bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *