Home / Aspirasi / Perjuangkan Hak Atas Hutan, Seratusan Warga Loteng Ngadu ke Miq Iqbal

Perjuangkan Hak Atas Hutan, Seratusan Warga Loteng Ngadu ke Miq Iqbal

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Perjuangkan hak-hak atas hutan, seratusan warga asal Kabupaten Lombok Tengah, Senin 10 Nopember 2025, mengadu ke Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal.  Warga menilai, hutan seluas 779 hektar yang dikelola oleh sebuah perusahaan swasta tersebut, dinilai tidak memberi mamfaat dan bahkan kini telah rusak.

Seratusan masyarakat dari dua kecamatan, yakni: Praya Barat dan Praya Barat Daya, antara lain dari Desa Mangkung, Pelambek, Montong Sapah dengan Kabul, meminta Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal, meminta agar izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) yang diberikan ke perusahaan pengelola dicabut.

Apalagi menurut warga, perusahaan tersebut selama ini ternyata beroperasi tanpa ada alashak dan perizinan yang sah sesuai dengan aturan yang ada. Warga menuding Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki perusahaan tersebut palsu.

“NIB yang dimiliki PT. Sadhana Arif Nusa kami duga kuat palsu. NIB yang diterbitkan di Jakarta pada 11 Desember 2018 tidak mencantumkan lokasi Lombok Tengah, yang menjadi area konsesi perusahaan ini,” ujar Sekretaris Aliansi Peduli Demokrasi (APD) , Ahmad Halim K dalam penyampaianya di Kantor Gubernur.

Halim sapaan akrabnya,  menegaskan bahwa NIB milik peruaahaan tersebut tidak memiliki penerbit izin yang sah.  Berbeda dengan NIB di daerah lain yang diterbitkan oleh pejabat berwenang seperti Menteri Kehutanan.

“NIB itu bisa kita buat dengan satu hari saja, bagaimana mungkin NIB bisa terbit, ijin Operasional tidak ada. Laporan per-triwulan ke Pemda Loteng tidak ada,” imbuh Halim.

Di Lombok Timur (Lotim), data migrasinya ke sistem OSS Orba terlihat jelas., sedangkan di Loteng nihil. Untuk itu, patut diduga izin yang ada hanya untuk membohongi masyarakat lingkar hutan.

“Kami simpulkan data di Loteng tidak ada karena tidak didata migrasinya ke OSS. Tidak cukup hanya NIB, harus ada sertifikat standar yang terverifikasi, ijin amdal lingkungan setempat, RT/RW. Mari PT. Sadhana tunjukan semua itu,”jelas Halim.

“Dosa” perusahaan berikutnya menurut warga, diduga telah membohongi masyarakat dengan memberikan pekerjaan dan iming-iming kambing serta ayam. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak berlangsung lama, dan janji tersebut tidak ditepati. Masyarakat yang sempat bekerja sebagai security kemudian di-PHK tanpa alasan jelas.

Aktifis APD lainya, Saddam Husen tegaskan kalau perusahaan pengelola telah melakukan tindakan melanggar hukum serius, karena beroperasi tanpa izin yang sah.

Untuk itu, mereka meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memanggil pengurus atau Boss Besar PT. Sadhana, agar bertanggung jawab atas aktivitas yang akibatkan kerusakan hutan tersebut.

APD menegaskan akan terus menyuarakan permasalahan tersebut dan mengancam akan mengerahkan seluruh masyarakat jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah. Mereka menuntut pencabutan izin PT. Sadhana Arif Nusa sebagai langkah awal penyelesaian masalah.

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai dampak lingkungan dari aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan hasil pencarian terbaru.

Penebangan pohon secara massive dan ilegal, termasuk aktivitas penebangan Pohon Sonokeling dan Jati, yang merupakan kayu berkualitas tinggi dan dilindungi oleh masyarakat secara turun-temurun. Penebangan ini menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan dan mengancam kelestarian ekosistem setempat.

Selain itu, aktivitas perusahaan berimbas pada hilangnya habitat flora dan fauna , serta menurunnya fungsi ekologis hutan. Perambahan hutan yang tidak terkendali juga mengakibatkan degradasi lahan dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti erosi dan banjir.

Manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, dan  dampak ekologis, tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan konflik sosial antara perusahaan dan warga sekitar yang mengandalkan hutan untuk kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya, selain kerusakan lingkungan, perusahaan ini juga terlibat dalam konflik sosial dengan masyarakat, termasuk dugaan penipuan janji pekerjaan dan iming-iming yang tidak ditepati. Konflik ini memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Atas berbagai polemik dan masalah tersebut, pihak PT. Sadhana Arif Nusa dikonfirmasi via phone , hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

About Redaksi

Check Also

Virall Pembangunan Keruk Pasir Pantai, Anggota Dewan Loteng Minta Penjelasan Pemerintah

Proyek Misterius di Pantai Serangan Lombok Tengah Picu Kontroversi dan Kemarahan   Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) …

Miq Iqbal Ajak Semua Berkompetisi Melalui Kinerja, Bukan Politik

Mataram (POSTLOMBOK.COM)  – Meritokrasi menjadi salah satu target dan hal yang ingin diwujudkan Nusa Tenggara …

Virall Video Pembangunan Keruk Pasir Pantai, Sekda Loteng Tegaskan Akan Tindak Tegas!

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Terkait virall-nya sebuah video yang menyebut adanya dugaan pelanggaran karena diduga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *