Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Satu wanita dan dua laki-laki yang diduga “main” atau jaringan pengedar sabu-sabu diamankan Mapolres Lombok Tengah.
“Ketiga terduga pelaku yang kita amankan insial EH (31), HP (32) dan MN (32), dari ketiga pelaku tersebut salah satunya perempuan yakni MN,”kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH pada Kamis 19 Desember 2024 dalam rilis resminya.
Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu dengan berat (bruto) 2,79 gram.
“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap (boong), skop, pipa kaca, gunting, HP dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,” terangnya.
Menurut Fedy kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan lokasi tempat transaksi narkotika jenis Sabu. Pihaknya kemudian mendalami informasi tersebut.
Setelah mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, pihaknya pun mengetahui keberadaan para terduga pelaku sehingga tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku berikut dengan barang bukti sabu.
“Dari ketiga paket sabu tersebut dua diantaranya merupakan milik EH dan MN dimana barang tersebut mereka beli dengan cara patungan, sedangkan satu paket lainya merupakan HP yang dia beli dari EH,” jelasnya.
Ketiga pelaku berikut dengan barang bukti saat ini diamankan di mapolres lombok tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.