
Lombok Tengah, (POSTLOMBOK.COM) – Polsek Batukliang Utara Polres Lombok Tengah amankan terduga pelaku inisial D (31) diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, Minggu (15/2).
”Kami mengamankan terduga pelaku D diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur sebanyak empat orang yakni, MAK, MHS, A dan MAA.,” kata Kapolsek BKU IPTU Muhammad Jupri, S.H.
Kapolsek menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban untuk berolahraga.
”Terduga pelaku kemudian mengiming-imingkan korban serta memberikan uang sebesar Rp15 ribu sebelum melakukan perbuatan cabul terhadap korban,”jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam menjaga keselamatan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anak saat berada diluar rumah,” tambah Kapolsek.
Tags Breaking News Headline
Check Also
Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Mataram, 1 Juli 2026 (POSTLOMBOK.COM) – PT Bank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung …
SILPA Tinggi Tidak Selalu Berarti Kinerja Buruk: Memahami Substansi APBD NTB 2025
Mataram, 23 Juni 2026 (POSTLOMBOK.COM) Meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …
Sambut Peserta KKN UGM, Pemprov NTB Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Desa Berdaya
Mataram, Selasa 23 Juni 2026 (POSTLOMBOK.COM) – Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.IP., …
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik