
Lombok Tengah, (POSTLOMBOK.COM) – Polsek Batukliang Utara Polres Lombok Tengah amankan terduga pelaku inisial D (31) diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, Minggu (15/2).
”Kami mengamankan terduga pelaku D diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur sebanyak empat orang yakni, MAK, MHS, A dan MAA.,” kata Kapolsek BKU IPTU Muhammad Jupri, S.H.
Kapolsek menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban untuk berolahraga.
”Terduga pelaku kemudian mengiming-imingkan korban serta memberikan uang sebesar Rp15 ribu sebelum melakukan perbuatan cabul terhadap korban,”jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam menjaga keselamatan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anak saat berada diluar rumah,” tambah Kapolsek.
Tags Breaking News Headline
Check Also
Dari Rumah Tangga hingga Lembaga Pendidikan, Pemprov NTB Serukan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Bersama Menteri PPPA
Mataram, (POSTLOMBOK.COM)! 18 April 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmen …
Wagub NTB Dorong Peran Keluarga dan Pendidikan Cegah Kekerasan
Mataram (POSTLOMBOK.COM) – 18 April 2026 – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Wagub NTB), Indah …
NTB Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia
Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik