Home / Kasus / Sebuah Galian C di Kerame Jati Jadi Sorotan Warga dan Pemdes Setempat

Sebuah Galian C di Kerame Jati Jadi Sorotan Warga dan Pemdes Setempat

Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM)  – Beroperasinya sebuah Galian C di Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB, menjadi sorotan warga dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Sederet kekhawatiran warga dan pemdes atas beroperasinya usaha tambang tersebut muncul. Salah satu yang paling menonjol dikhawatirkan akan merusak jalan yang baru saja habis dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

Kekhawatiran warga dan pemdes muncul, dimulai dari kotornya jalan akibat dari lalulalangnya Dam Truck yang mengangkut material dari galian yang dihasilkan tambang tetsebut.

Selain itu, kerusakan lingkungan bila galian tersebut beroperasi dalam jangka panjang, bisa terjadi dan bukan tidak mungkin akan mengancam ekosistem sekitar dan sebabkan tanah longsor dan banjir bandang.

Untuk memberikan pencerahan atas berbagai kekhawatiran tersebut, pihak pemdes kemudian mengundang pihak Galian C ke Kantor Desa dan menyepakati sekitar 10 point demi kebaikan bersama agar usaha tambang tersebut bisa tetap berjalan dengan baik.

“Salah satu dari 10 point yang harus dilaksanakan adalah memberikan copy berkas perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang mengelola galian c tersebut,” ungkap Kepala Desa (Kades) Keramatjati, Erwin Efendi, Selasa 30 Desember 2025 di temui di Kantornya.

Namun demikian, hingga saat ini sejak kesepakatan teraebut, pihak perusahaan belum memberikan copy berkas izin yang disebut-sebut telah dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Dituturkan Kades, perusahaan tersebut disebutka telah memulai proses pengajuan izin tambang sejak Desa Keramatjati masih menjadi bagian dari desa induk yakni Desa Pengembur. Sehingga rekomendasi dan hal lainya terkait data di desa tidak dimiliki atau dikeluarkan oleh pemdes Keramatjati.

Itu sebab, pihak PemdeKeramatjati merasa berkepentingan mengetahui seperti apa izin yang dimiliki oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah yang kini masuk menjadi bagian Desa Keramatjati tersebut.

“Kalau kami memiliki copy berkas izin yang dimiliki perusahaan itu, enak kami jelaskan ke warga yang terus-terusan bertanya-tanya atas keberadaan galian c ini,” imbuh Kades.

Point lain yang menjadi kesepakatn, perusahaan sepakat menghentikan sementara operasinya sampai batas waktu yang nantinya akan disepakati. Namun, tanpa koordinasi dengan pihak pemdes, pihak galian c memulai lagi operasinya.

Hal tersebut, membuat warga dan pemdes makin bertanya-tanya, apakah benar pihak perusahaan memiliki izin atau tidak.

“Kami berharap pihak perusahaan kooperatif degan 10 point yang telah disepakati. Jangan sampai kami dari desa dianggap bersekongkol dengan pihak perusahaan bila kami mendiamkan hal ini,” tandas kades muda ini.

Pantauan wartawan, di lokasi Galian C terpasang plang nama perusahaan yang mengelola tambang tersebut. Pada plang nama tersebut, tertera pemegang izin atas nama CV. IFAN CEMARE dengan usaha galian tanah dan tanah liat. Adapun komoditas yang diexplorasi disebutkan Tanah Urug, di luas lahan seluas 3.3 hektare lahan.

Sementara itu, pihak CV terkait yang dikonfirmasi melalui nomor WA yang tertera di plang nama perusahaan, hingga berita ini dimuat beluam memberikan jawaban.

About Redaksi

Check Also

Gubernur NTB Pimpin Rakor Kolaborasi, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Kembangkan Mandalika

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Pengembangan Pariwisata Mandalika …

Soal KTA Lalu Imam Haromain, Made Rai: Demokrat Pantang Bajak Nama Orang

Mataram, (POSTLOMBOK.COM)  – Pernyataan Lalu Imam Haromain yang mengaku tidak pernah mendaftar dan tidak tahu-menahu …

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Koperasi Desa Merah Putih Syariah Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *