Home / Pelayanan / Disnakertrans NTB Makin Dekatkan Masyarakat Menuju Makmur Mendunia Dengan Program Ini

Disnakertrans NTB Makin Dekatkan Masyarakat Menuju Makmur Mendunia Dengan Program Ini

Mataram NTB (POSTLOMBOK.COM) – Mengewajantahkan misi makmur mendunia gubernur, Disnakertrans NTB luncurkan program yang makin dekatkan masyarakat NTB menuju Makmur Mendunia. Program tersebut beruapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di NTB.

BSU bagi pekerja tersebut, diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja atau buruh, terutama yang berpenghasilan rendah serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu,  untuk meringankan beban ekonomi pekerja akibat dampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan menjaga konsumsi rumah tangga pekerja.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan saat ini BSU sudah dapat dicairkan, terkhusus bagi pekerja di NTB.

“BSU sudah mulai cair di Kantor Pos. Data ada di BPJS Ketenagakerjaan dan Proses pembayaran ada di PT Pos,” kata Nelly, Senin 7 Juli 2025 kepada wartawan di Mataram.

Nelly melanjutkan, bantuan ini dapat dicairkan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan,” imbuhnya.

Nelly menuturkan pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya dilakukan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, terutama pekerja. BPJS Ketenagakerjaan mendukung seluruh kebijakan yang bertujuan sebaik-baiknya bagi masyarakat, khususnya pekerja.

Dia menambahkan dukungan tersebut tentu harus sejalan dengan kewenangan yang sesuai dengan regulasi. BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan support sesuai tugas dan kewenangan yang akan ditetapkan dalam regulasi terkait.

Adapun kriteria atau persyaratan untuk dapat menerima BSU sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

About Redaksi

Check Also

Bupati, Wabup, Sekda dan Jajaran OPD di Loteng Jalan Kaki 3.5 Km ke DPRD

Loteng (POSTLOMBOK.COM) – Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke 80 Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Bupati, …

Pemprov NTB Melalui DPMPD Dukcapil Rekrut Pendamping Desa Berdaya

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kependudukan Catatan …

Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Keuangan Syariah untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Umat

Mataram (POSTLOMBOK.COM) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *