
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) setempat beri penjelasan secara jelas dan bantah adanya pungli.
Kades Selong Belanak, Lalu Abdul Qadir Jaelani, pada Jumat 21 Agustus 2026 dihubungi via phone WA mengatakan, dirinya selaku kades sebenarnya tidak begitu tahu terkait program tersebut. Karena program untuk masyarakat yang rumahnya tidak layak huni tersebut dikelola langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) yang masyarakatnya mendapat mamfaat dari program tersebut.
Disebutkan kalau program tersebut bersumber dari Baznas, kades menyatakan pihaknya juga tidak tahu, karena pihaknya menegaskan kalau program tersebut berkaitan dengan kadus.
“Saya juga tidak tahu dari Baznas atau apa, karena itu berkaitan dengan kadus, bukan saya,”tegas Kades.
Dirinya lanjut kades akan ke Kejari Senin depan untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Dimana Ketua LSM Lidik NTB Sahabudin mengada-ada menyatakan kalau penerima mamfaat di desanya sebanyak 30 orang. Hal tersebut tegas Kades sama sekali tidak benar.
“Dia itu (Sahabudin-red) sama sekali bohong, makanya saya lapor kemarin (ke polisi-red),”imbuh Kades.
Terkait pungli kades juga dengan tegas membantah hal tersebut, namun lebih jelasnya beliau meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Kadus yang berkaitan langsung dengan program tersebut.
“Pungli apaan? Apa ada masyarakat yang keberatan atau tidak?” tandas Kades.
Kadus Rujak Praye, Desa Selong Belanak, Hasan Basri, secara terpisah via phone WA menyampaikan, kalau program RTLH tersebut bukan berasak dari pemerintah. Namun, berasal dari bantuan dana hibah Baznas Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2024 silam.
“Di tahun itu (2024) tidak ada program di desa, adanya hanya di Dusun Rujak Praye dan hanya 3 orang warga penerima mamfaat,”jelas Kadus.
Sehingga adanya pemberitaan di media kalau Ketua Lidik NTB mengatakan ada 30 penerima itu sama sekali tidak benar. Dan itulah yang membuat pihaknya selaku kadus keberatan.
Menurut data pada waktu itu, total dana untuk masing-masing penerima mamfaat sebesar Rp.18.000.000 dan itupun dalam bentuk material yang langsung disuplay langsung oleh tim dari pihak Baznas.
“Sama sekali saya tidak terlibat dalam pengadaan, hanya saja jika ada material yang dibutuhkan masyarakat(penerima) berkoordinasi dengan saya dan saya catat kemudian disampaikan ke fasilitatornya,”jelas Kadus.
Kemudian yang melakukan order atas material yang dibutuhkan tersebut adalah fasilitator dan penerima langsung ke masyarakat.
Adanya dugaan pungli, kadus tegaskan kalau hal tersebut tidak benar. Kalaupun ada video masyarakat yang kemungkinan menjadi refrensi sehingga mengungkap adanya dugaan pungli, video tersebut diambil tanpa sepengetahuan masyarakat yang bersangkutan bukan Keluarga Penerima Mamfaat (KPM).
“Maka kalau ada pemberitaan-pemberitaan seperti itu diklarifikasilah dulu ke kami selaku kadus, yang seharusnya. Karena kalau Rp.10 juta kali 30 maka Rp. 300 juta jadinya, ini bisa dibunuh kami sama masyarakat,”ujar Kadus.
Kalau memang benar 30 penerima, kadus meminta untuk ditunjukkan dimana titik koordinat bangunanya, karena sesungguhnya ada 3 unit yang sudah terbangun sesuai jumlah penerima mamfaat.
Sementara itu, TGH, Malasar’i selaku Wakil Ketua Baznas Lombok Tengah, via phone WA membenarkan tentang adanya program RTLH di Dusun Rujak Praye Selong Belanak tersebut. Di Baznas sendiri, nama programnya bukan RTLH namun Yamani atau Kedyaman Layak Huni.
“Betul pada tahun 2024 lalu memang ada untuk 3 penerima mamfaat di Rujak Parye itu, tetapi detailnya silahkan datang saja kapan-kapan ke kantor,”kata Tuan Guru.
Sejauh ini lanjut Tuan Guru, tidak ada persoalan atas program tersebut, karena penerima mamfaat belum ada menyampaikan aspirasi atau keluhan atas kegiatan tersebut. Sehingga dinyatakan berjalan dengan baik.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik