
Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Menindaklanjuti pemberitaan kami sebelumnya terkait dugaan tarif Ambulans Desa Andalan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan judul “Oknum Sopir Ambulans Desa Andalan Pasang Tarif Hingga Rp 3,5 Juta”, maka melalui hak jawab ini kami meluruskan sesuai fakta yang sebenarnya.
POIN KLARIFIKASI:
1. Tidak Ada Tarif Rp 3,5 Juta, Itu Salah Ketik
Setelah dikonfirmasi ulang, angka “3.5” dalam chat WA yang viral tersebut *BUKAN tarif. Yang dimaksud sopir adalah penjelasan “3,5 telu trip setenga BBM sekali aro RSUP” atau 3 trip setengah BBM. Karena kesalahan ketik (typo) dan singkatan, kata “trif” (trip) terbaca menjadi ‘tarif”, sehingga disalahartikan sebagai pungutan Rp 3,5 Juta.
2. Pernyataan Resmi Pihak Desa:
Pihak Pemerintah Desa menegaskan bahwa Ambulans Desa Andalan adalah aset desa yang operasional dan BBM-nya 100% ditanggung oleh APBDes / Dana Desa, dan *GRATIS untuk seluruh warga. Tidak ada Peraturan Desa yang membolehkan sopir memungut biaya Rp 800 Ribu, Rp 200 Ribu, maupun Rp 130 Ribu.
3. Permohonan Maaf Sopir:
Oknum sopir yang bersangkutan telah mengakui kelalaiannya dalam berkomunikasi via WA yang menimbulkan multi tafsir dan keresahan di masyarakat. Ia berkomitmen akan memperbaiki cara komunikasi dan tetap melayani warga sesuai SOP.
4. Sikap Redaksi:
Redaksi menerima hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita (cover both side) sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 2.
Dengan diterbitkannya Hak Jawab ini, maka pemberitaan sebelumnya dinyatakan telah diluruskan dan tidak berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan potongan chat yang belum terverifikasi.
Demikian Hak Jawab ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Klarifikasi dibuat oleh:
1. Pemerintah Desa (Kades)
2. Oknum Sopir Ambulans Desa Andalan KLU
3. Diketahui Redaksi
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik