Home / Hukrim / Video Duggaan Aksi Premanisme di Perempatan Alfamart Puyung Beredar di Medsos

Video Duggaan Aksi Premanisme di Perempatan Alfamart Puyung Beredar di Medsos

Lombok Tengah   (POSTLOMBOK.COM) –  Video dugaan aksi premanisme di Perempatan Alfamart Puyung, Jonggat Lombok Tengah, NTB beredar di Media Sosial (Medsos). Peristiwa dalam video tersebut, diduga terjadi pada Sabtu Malam, 31 Oktober 2026 di Parkiran Alfamart Puyung.

Dalam video berdurasi 1,47 menit tersebut, terlihat seorang lelaki yang baru saja tiba di area parkir Alfamart Puyung, namun tiba-tiba diserang oleh sejumlah orang tak dikenal dari arah belakang dan samping.

Akibat serangan tersebut, korban dibuat terjatuh ke lantai parkiran. Tampak orang tak dikenal tersbeut, menginjak-injak korban dan memukul korban walau dalam kondisi tersungkur di lantai parkiran.

Sejurus kemudian, pengunjung Alfamart lainya, terlihat berusaha menghalau orang-orang yang melakukan penyerangan tersebut, dan memberikan pertolongan kepada korban.

Belakangan, diketahui kalau korban inisial MEH  31 tahun warga Dusun Bundue Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah yang saat itu hendak belenja di Alfamart setelah baru saja pulang dari bekerja.

“Akibat kejadian ini, saya merasa trauma dan mengalami luka lebam serta gores di wajah,” kata MEH kepada wartawan, Minggu 1 Nopember 2026, usai melaporkan peristuiwa yang dialaminya ke Mapolresta Lombok Tengah.

Dirinya lanjut MEH telah dipisum atas luka-luka yang dialaminya akibat digaan penganiyaan oleh sekelompok pemuda tersebut.

“Saya berharap, para pelaku bisa segera ditangkap agar kejadian serupa tidak dialami oleh orang lain,” tandas MEH.

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU. Lalu Barata Kusnadi menyaimpaikan, kasus tersebut saat ini telah diproses oleh Satreskrim Mapolresta Lombok Tengah.

“Tim dari Reskrim telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti termasuk rekaman CCTV di TKP,”jelas kasi Humas.

Terduga pelaku jelas Kasi Humas, terancam undang-undang nomor 1 tahun 2023  tentang KUHP sesuai pasal  466 UU 1/2023 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

About Tim Postlombok

Check Also

POST KOTA NTB Beri Hak Jawab & Klarifikasi Resmi: Soal Isu Tarif Rp 3,5 Juta Ambulans Desa Andalan di Lombok Utara

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) – Menindaklanjuti pemberitaan kami sebelumnya terkait dugaan tarif Ambulans Desa Andalan di Kabupaten …

36 Anak Bayan Lolos Sekolah Rakyat, Camat Johansyah: Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Lombok utara, (POSTLOMBOK COM)  – Kesempatan mengenyam pendidikan layak kini terbuka bagi puluhan anak dari …

Ekspor NTB Melonjak 244 Persen, Daya Beli Petani Menguat

Mataram , Senin 2 Nopember 2026 (POSTLOMBOK COM)  — Kinerja ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *