Lombok Tengah, NTB (POSTLOMBOK.COM) – Berawal dari berkenalan di Media Sosial (Medsos) cewek ini berakhir digilir 9 laki-laki. Polres Lombok Tengah, tetapkan para tersangka.
Kejadian tersebut, berawal pada Desember 2024 lalu, seorang gadis belia di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah berkenalan dengan seorang pria inisial MN melalu medsos yakni facebook.
Dari berkenalan tersebut, si gadis belia dan MN ini kemudian janjian bertemu di sebuah pasar malam di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata pada Sabtu 4 Januari 2025. Di pasar malam ini ternyata teman dari MN yakni MA dan PF juga telah berada di pasar malam tersebut.
Setelah bertemu itu, MN kemudian mengajak si gadis belia ke rumah salah satu temanya yakni MA. Mereka, MN, AP dan PF bersama si gadis belia, akhirnya berangkat menuju rumah MA. Namun, setibanya di rumah MA, suasana masih ramai, sehingga mereka ber-empat kemudian keliling-keliling menantikan rumah MA sepi.
“Setelah selang beberapa waktu berkeliling, mereka berempat kemudian kembali ke rumah MA setelah melihat situasi sudah sepi. Namun ada 6 lelaki lainya yang juga teman MN sudah berada di rumah tersebut,” tutur Kasi Humas Polres Loteng Iptu. Lalu Brata Kusnadi, Jumat 7 Maret 2025 di ruang kerjanya.
Adapun 6 lelaki itu inisial JD, RA, AA, MN, J dan SH, sehingga si gadis belia dan 9 lelaki inipun akhirnya bercengkrama di rumah mikik MA tersebut. Salah satu diantara mereka yakni lelaki inisial J berinisiatif membeli minum-minuman keras berupa minuman tradisional yakni Tuak.
Satu cewek dan 9 lelaki inipun pesta menum-minuman keras. Si cewek yang adalah gadis belia tadi, dicekoki dengan minuman keras tersebut, dan saat mereka semua sudah dalam kondisi mabuk, terjadilah kejadian yang tidak diingkan tersebut.
“Saat mereka sudah dalam kondisi mabuk itulah, cewek ini kami duga digilir oleh 9 laki-laki ini,” ungkap Kasi Humas.
Ke sembilan lelaki tersebut saat ini lanjut Kasi Humas, telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Loteng sejak Kamis 6 Maret 2025 dan terus menjalani proses pemeriksaan hingga dijajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).