Home / Apresiasi / Dibalik Tampang Sangar Kasta NTB, Ternyata Ada Romantisme Dukungan Kejati NTB Yang Dilambangkan Buket Bunga

Dibalik Tampang Sangar Kasta NTB, Ternyata Ada Romantisme Dukungan Kejati NTB Yang Dilambangkan Buket Bunga

Mataram, (POSTLOMBOK.COM) –  Dibalik tampang dan penampilan sangar Kasta NTB, tersembunyi jiwa-jiwa romantis di dalamnya. Ini terkuak saat Rabu 2 September 2026, mereka melakukan aksi damai di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Setelah puas menyampaikan orasi silih berganti, Kasta NTB beri dukungan atas segala upaya dan kiprah Kejati NTB memberantas korupsi dengan terus memproses kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

Dukungan itu, diwujudkan dengan hal yang sangat bertolak belakang dengan keseharian serta penampilan Kasta NTB yang sangar dan garang yakni dengan memberikan buket bunga cantik merekah kepada pihak Kejati NTB.

“Yang pertama kita mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi yang selama ini kami melihat cukup baik dalam menangani dan memproses laporan masyarakat,” kata Ketua DPP Kasta NTB, Zulfan Hadi.

Atas kinerja tersebut, Kasta kemudian memberikan apresiasi kepada Kejati NTB dengan memberikan dua buah buket bunga.   Hal tersebut, bukti bahwa Kasta NTB  tidak menutup mata atas prestasi yang yang ditunjukkan pemerintah, atau APH dan dalam hal ini Kejati NTB.

“Jadi kalau pemerintah memang berprestasi, Kasta NTB tidak akan segan-segan angkat topi, serta memberikan apresiasi seperti yang kita lakukan hari ini,” imbuh Zulfan Hadi.

Buket Bunga Cantik itu, diserahkan langsung oleh Presiden Kasta NTB Lalu Winks Haris didampingi Srikandi Kasta NTB dan disaksikan oleh puluhan anggota kepolisian dan puluhan anggota Kasta NTB yang hadir melakukan aksi.

Pada kesempatan tersebut, Kasta NTB sekaligus mengingatkan Kejati NTB atas laporan yang telah dilayangkan atas dugaan korupsi yang terjadi di Lombok Barat.

Laporan tersebut terkait proyek pengadaan Mesin Masaro yang merupakan teknologi pengolahan sampah terpadu yang dirancang untuk mencapai konsep zero waste dengan mengubah sampah dari pusat biaya menjadi sumber pendapatan.

Proyek tersebut senilai sekitar Rp. 25 Miliar yang kini terindikasi korupsi dalam proses pengadaanya dengan memberi barang atau unit yang tidak sesuai dengan spek.

“Kita melihat spesifikasi mesin itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam  e-Katalog,” jelas Zulfan yang sebelumnya menjabat Ketua DPD Kasta NTB Lombok Barat ini.

Selain itu, menurut Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat, mesin tersebut telah laku terjual di beberapa daerah, namun ternyata paktanya hanya baru Lombok Barat yang melakukan pengadaan mesin tersebut dengan nilai funtastic Rp. 10 miliar per unit.

Di kabupaten lain tepatnya di Gorontalo, pernah ada pengadaan mesin tersebut melalui kementerian terkait,  namun nilainya hanya Rp. 4.5 miliar per unit.

Asintenl  Kejati NTB, Suhartono menyampaikan terimakasih atas dukungan serta apresiasi yang telah disampaikan oleh  Kasta NTB. Hal tersebut, menjadi pemicu semangat yang selalu membara untuk memberantas korupsi di NTB.

Mewakili jajaran Kejati NTB, pihaknya merasa terharu atas pemberian buket bunga oleh Kasta NTB, karena menurutnya dibalik tampang dan penampilan yang sangar, ternyata Kasta NTB punya hati yang lembut serta romantis dan obyektif dalam melihat setiap peristiwa dengan tanpa memupuk kebencian di hati.

“Kami sekali lagi menyampaikan terimakasih atas dukungan dan apresiasi dengan buket bunga ini, kami terharu sekaligus semakin bersemangat untuk melaksanakan tugas yang telah diembankan negara kepada kami,” ucap Suhartono.

Terkait dengan laporan Kasta NTB, Kejati NTB tegaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan tersebut. Khusus untuk kasus yang dilaporkan Kasta NTB, ada satu kendala yang saat ini dihadapi, adanya OTT oleh KPK di Lombok Barat. Pihaknya bergerak dengan ketelitian agar nantinya tidak tumpang tindih dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Sekecil apapun informasi terbaru yang ada dari kawan-kawan Kasta NTB, yakinlah pasti kami dalami. Kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Suhartono.

Di sisi lain, pihak Kejati NTB meminta masyarakat untuk maklum. Karena tergadang pemdapat hukum antara lembaga APH (Aparat Penegak Hukum) yang satu dengan yang lain berbeda. Misalkan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Hakim, punya pandangan berneda, sehingga hasil akhir sebuah penegakan hukum berbeda.

About Tim Postlombok

Check Also

Perluas Akses Digitalisasi Pasar, Pojok Bank NTB Syariah Hadir di Pasar Pagesangan Sejak Awal Agustus

MATARAM, (POSTLONBOK.COM) – Bank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya dalam mengakselerasi inklusi keuangan digital di …

Antusiasme Tinggi, Sunatan Massal Remaja Pendua Lauk Catat Peserta Terbanyak

Foto : Menandu atau iring iringan peserta Sunatan massal   Lombok Utara (POSTLOMBOK.COM) — Kepedulian …

ITDC Koordinasikan Dukungan BUMN dan Ekosistem The Mandalika untuk Tanggap Darurat Paska Kebakaran Kampung Adat Sade

The Mandalika, 25 Agustus 2026  (POSTLOMBOK.COM) – Pasca kebakaran yang melanda Kampung Adat Sasak Sade, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *