
Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Kasus Emas Palsu Koperasi Syariah Tunas Paice, Barejulat, Jonggat Lombok Tengah, masuk babak baru. Tersangka baru dalam kasus tersebut bertambah dan sudah ditahan oleh pihak Mapolresta Lombok Tengah.
Tersangka baru tersebut berinisial C yang merupakan oknum karyawan Koperasi Syariah Tunas Paice, yang bertugas memastikan keaslian dan kondisi setiap barang yang akan diagunkan di koperasi tersebut.
” Nggih dinda. Nampaknya ditemukan fakta oleh para penyidik ada kerjasama antara S dan C sehingga emas palsu itu lolos,” kata Prof. Zaenal Asikin, selaku Kuasa Hukum Koperasi Syariah Tunas Paice, Rabu 30 September 2026 kepada Jurnalis.
Tersangka sebelumnya, yakni S yang juga sudah lebih dulu ditahan, merupakan nasabah dari Koperasi Syariah Tunas Paice yang diduga sengaja menggadaikan emas palsu.
Modus gadai emas palsu ini, rupanya berjalan mulus, karena salah satu pegawai inisial C diduga kong kalikong dengan S agar emas palsu lolos dalam pemeriksaan.
Ditanya soal masih terbukanya pintu perdamaian dalam kasus tersebut bagi para tersangka, Prof. Zaenal Asikin mengatakan, kalau selama para terduga pelaku masih ada etikad baik, maka pintu damai selalu terbuka.
“Beberapa hari yang lalu, ada orang mengatasnamakan kuasa hukum, menelpon saya untuk menjajaki kemungkinan RJ. Saya jawab, semua masih terbuka,” pungkas Guru Besar Unram ini
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU. Lalu Barata Kusnadi terkait hal tersebut mengatakan, akan menyakanya ke Satreakrim.
“Nggih mohon waktu, tiang konfirmasi ke reskrim dulu,” katanya.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik