Lombok Tengah (POSTLOMBOK.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB) bersama puluhan warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, secara resmi melaporkan Kepala Desa Selong Belanak ke aparat penegak hukum pada hari ini.
Pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng tersebut, terkait dengan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) periode anggaran 2023 hingga 2025.
Langkah tegas ini diambil setelah tim investigasi LIDIK NTB dan masyarakat menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengancam kepentingan publik. Desa Selong Belanak, yang merupakan kawasan penyangga destinasi wisata super prioritas Mandalika, dinilai memiliki potensi besar namun pengelolaan keuangannya justru diduga keliru.
“Kami dan masyarakat tidak bisa tinggal diam. Ada indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan ADD/DD yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga. Kami telah mengantongi bukti-bukti awal yang cukup untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Sahabudin selaku Ketua Umum LSM LIDIK NTB dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Loteng, Kamis 6 Agustus 2026.
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar pelaporan, antara lain:
1. Indikasi Mark Up Anggaran: Diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga dalam beberapa paket pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa, sehingga nilai proyek tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
2. Pekerjaan Fiktif: Tim menemukan adanya dugaan kegiatan atau proyek fisik yang tercatat dalam laporan anggaran namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik dan kualitasnya di lokasi.
3. Pelanggaran Prosedur: Diduga kuat terjadi pelanggaran prosedur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan desa lainnya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelaporan ini merupakan bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap pengawasan pembangunan di desanya. Sebelumnya, LIDIK NTB juga aktif mengungkap berbagai kasus dugaan penyimpangan di Lombok Tengah, termasuk temuan mengenai proyek infrastruktur yang sarat akan indikasi pelanggaran .
Selain itu, dinamika politik di Desa Selong Belanak juga pernah menjadi sorotan publik, seperti adanya laporan terkait dugaan ijazah palsu yang sempat mencuat pada tahun 2022 .
“Masyarakat sudah lelah dengan janji-janji. Kami meminta aparat hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika terbukti bersalah, kami mendesak agar sanksi tegas diberikan sebagai efek jera,” tegas pria yang akrab disapa Citung Dasten ini.
LSM LIDIK NTB dan masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelum melakukan proses pelaporan, warga bersama Lidik NTB melakukan audiensi dan konsultasi ke pihak Kejari dan dilayani dengan baik oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel ) Kejari Loteng, Dr Alfa Dera di Ruang Kerjanya.
POSTLOMBOK.COM sepakat dengan berita baik